KAMMI Minta Desa Cintanagara Diperiksa, Tidak Berikan Hak RT


GARUT, JABARBICARA.COM - Ketua Umum PD Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut menanggapi polemik yang terjadi di Desa Cintanagara, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Dimana dikabarkan ada salah seorang RT yang tidak diberikan haknya.

Hak RT berupa insentif yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut atau alokasi dana desa (ADD) itu tidak diberikan pihak desa. Padahal sudah dua kali pencairan ADD dari Pemkab Garut namun ketua RT 01 RW 10 ,Iip mengaku tidak menerima insentif.

Ketua umum PD KAMMI Garut, Hamzah meminta pihak yang berkaitan dengan pencairan anggaran tersebut harus diperiksa. Hamzah meminta persoalan ini diusut tuntas.

Walaupun demikian, Hamzah menilai persoalan ini terlihat lebih kepada personal, atau ada semacam sentimen personal. Sebab hanya seorang RT yang tidak diberikan haknya.

"Untuk sikap kita tentu hak orang musti dipenuhi, pihak yang berkaitan dengan alur pencairan anggaran harus diperiksa," ujar Hamzah.

Sementara itu Iip sendiri ketika dimintai keterangan selasa (29/12/2020) mengaku bahwa dirinya sudah dihubungi BPD dan kabarnya masalah ini akan dibereskan.

Namun Iip tidak menerima kejelasan dari pihak desa, seperti apa keberesan tersebut. Dan Iip sendiri merasa dirinya sudah dikerdilkan dan dihina atas persoalan tersebut. Pasalnya hanya dirinya saja yang tidak diberikan haknya, padahal Iip jelas-jelas masih berstatus RT.

Iip pun bingung, ada persoalan apa dengan pribadi dirinya. Kenapa hanya haknya saja yang tidak diberikan sementara selama ini Iip masih sah tercatat sebagai RT.

Ataukah memang selama ini gaji pihak desa tidak cukup sehingga harus mengambil hak RT yang kecil itu. (Denboy/bur)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.