Kawin Kontrak dalam Sorotan


Oleh: N. Vera Khairunnisa

Kasus penyiraman air keras seorang wanita di Cianjur oleh suami sirinya, seorang pria Arab, hingga kini masih menjadi sorotan. Melansir Channel News Asia, kasus yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya ini masih dibahas di berbagai media asing.

Hal ini karena dari kasus tersebut, terungkap sebuah fakta mengejutkan yakni adanya wisata “seks halal” di daerah Jawa Barat. Dimana di tempat-tempat wisata, terutama di puncak Bogor dan Cianjur, menyediakan fasilitas kawin kontrak.

Dalam kasus Sarah, terkuak jika ia menerima Rp 150 juta untuk mahar, ditulis dalam secarik kertas, pengantin pria juga menjanjikan membayar Rp 1 miliar "jika janji tidak ditepati contohnya, (jika) saya mengajukan perceraian".

Kawin kontrak memang termasuk pernikahan yang kontroversial, karena tidak diakui secara hukum atau oleh negara dan menjadi sarang eksploitasi seksual, melibatkan imbalan finansial bahkan menjadi sumber sindikat perdagangan manusia. (intisari. grid. id, 27/12/21)

Penyebab Adanya Praktik Kawin Kontrak

Mengapa kawin kontrak masih banyak ditemukan di Indonesia? Padahal jelas merugikan bahkan membahayakan perempuan.

Hal ini karena betapa banyak masyarakat hari ini, yang memandang kebahagiaan hanya dari aspek terpenuhinya kebutuhan jasadiyah atau segala hal yang bersifat materi.

Termasuk dalam pernikahan, dipandang sebagai kebahagiaan ketika bisa mendapatkan suami yang kaya raya, membayar mahar dalam jumlah yang besar, dan sebagainya.

Tidak peduli apakah suaminya berilmu atau tidak, agamanya baik atau tidak. Karena yang jadi prioritas utama adalah dia harus laki-laki yang berharta. Bahkan tidak peduli jika pernikahannya ternyata hanya sebuah bentuk legalisasi prostitusi.

Di sisi yang lain, masyarakat hari ini pun banyak yang tidak paham atau awam terhadap agama. Mereka tidak bisa membedakan antara pernikahan dan perzinaan. Sehingga kawin kontrak yang jelas diharamkan dalam Islam pun, masih banyak yang mempraktekkan.

Memandang kebahagiaan hanya dari aspek materi, lahir dari ideologi kapitalisme sekulerisme. Orang yang memiliki pandangan seperti ini, akan berusaha dengan berbagai cara untuk bisa meraih kesenangan yang bersifat materi, tanpa mempedulikan halal dan haram.

Awamnya pandangan umat Islam terhadap ajaran Islam, merupakan akibat dari paham yang memisahkan agama dengan kehidupan, atau sekulerisme. Keberadaan paham ini pula yang menjadikan kawin kontrak tetap eksis, karena paham ini menjamin kebebasan berperilaku.

Makna Kebahagiaan dalam Islam

Dalam Islam, kebahagiaan tertinggi seorang manusia adalah ketika bisa menggapai keridhaan Allah SWT. Maka untuk bisa meraih itu, manusia wajib melakukan segala sesuatu sesuai dengan apa yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah SWT.

Seorang muslim yang baik, ia tidak mungkin rela melakukan hal yang diharamkan oleh Allah SWT, meski dengan melakukan hal tersebut, ia akan dibayar dengan segunung emas.

Karena ia meyakini bahwa, segunung emas tidak akan menyelamatkannya dari azab yang akan dia dapatkan di akhirat kelak. Segunung emas juga tidak akan mampu membeli surga, yang telah Allah janjikan hanya bagi mereka yang beriman dan beramal shaleh.

Dalam Kitab Nasoihul Ibad dijelaskan, Nabi SAW bersabda : ”Sumber segala perbuatan dosa adalah cinta dunia, (dan yang dimaksud dari dunia adalah sesuatu yang lebih dari sekadar kebutuhan ). Siapa yang begitu gila dengan dunianya, maka itu akan memudaratkan akhiratnya. Siapa yang begitu cinta akhiratnya, maka itu akan mengurangi kecintaannya pada dunia. Dahulukanlah negeri yang akan kekal abadi (akhirat) dari negeri yang akan fana (dunia).” (HR. Ahmad, 4:412. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi.)

Kawin Kontrak dalam Tinjauan Syari'ah

Hukum kawin kontrak (nikah mut'ah) dalam Islam adalah haram, dalilnya adalah sebagai berikut:

Dari Ar-Rabi' bin Sabrah Al-Juhani berkata, bahwa ayahnya berkata kepadanya bahwa Rasulullah saw bersabda, "Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah swt telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR. Muslim).

Karena itulah, para ulama dari seluruh mazhab pun sepakat bahwa nikah mut'ah hukumnya haram dan memasukannya dalam jenis pernikahan yang bathil. Bahkan, pelaku nikah disamakan dengan pezina.

Sahabat Nabi saw, Umar bin Khattab, menganggap nikah mut'ah sebagai sebuah kemungkaran. Selain itu, pelakunya diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.

Di Indonesia, Dewan Pimpinan MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait kawin kontrak Sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.

Sistem Islam Menjamin Perlindungan Terhadap Perempuan

Islam merupakan agama yang mampu menyelesaikan berbagai permasalahan dengan sempurna. Karena Islam bersumber dari Zat Yang Maha Sempurna.

Ketika aturannya diterapkan secara keseluruhan dalam kehidupan, maka akan mampu memberikan jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi perempuan.

Dalam masalah kawin kontrak pun, Islam memiliki solusi yang bersifat preventif (pencegahan) dan kuratif (pengobatan).

Untuk mencegah terjadinya kawin kontrak, maka dalam Islam negara wajib memastikan rakyatnya memiliki pemahaman yang utuh tentang ajaran Islam yang benar, sesuai dengan apa yang diajarkan atau dicontohkan Rasulullah SAW.

Negara harus memberikan fasilitas yang memudahkan masyarakat mendapatkan pemahaman tersebut, baik di lingkungan pendidikan formal maupun non formal. Masyarakat harus memahami bahwa nikah kontrak tak ubahnya seperti zina yang diharamkan dalam Islam.

Selain itu, negara juga harus memberikan kemudahan bagi mereka yang hendak melakukan pernikahan dengan jalan yang benar, sesuai dengan aturan Islam. Tidak boleh dipersulit masalah administrasi, dengan alasan di bawah batas usia minimal pernikahan atau karena untuk pernikahan poligami.

Terakhir, ketika masih ada yang tetap melakukan kawin kontrak, maka negara akan memberikan hukuman sebagaimana hukuman yang diberlakukan bagi pezina. Jika mereka belum menikah, maka akan dijilid sebanyak 100 kali jilid. Namun jika sudah menikah, maka akan dirajam.

Ibnu Umar ra menuturkan, "Rasulullah Saw pernah mengizinkan kami nikah mut'ah sebanyak tiga kali, kemudian mengharamkan nikah tersebut. Demi Allah, saya tidak tahu ada seorang pun yang melakukan nikah mut'ah, ketika dia sudah pernah menikah (muhshan), kecuali pasti kami rajam dia dengan batu." (HR. Ibnu Majah, 1953)

Hukuman seperti di atas seolah mengerikan. Padahal, membiarkan kawin kontrak itu jauh lebih membahayakan. Fakta penyiraman air keras hanyalah secuil contoh dari sekian banyak kasus yang terjadi di lapangan.

Dengan menerapkan aturan Islam, kehidupan manusia menjadi luhur dan terjaga. Kebahagiaan yang hakiki pun akan bisa dirasakan, baik di dunia maupun di akhirat. (Red.Jabi)

Isi Artikel diluar tanggungjawab Redaksi jabarbicara.com

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.