Kecewa Karena Kadisdik Selalu Mangkir, HMI Garut Akan Temui Bupati


GARUT, JABARBICARA.COM -- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Selasa (11/110/2022). Aksi tersebut di gelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap kadisdik yang di anggap selalu mangkir dalam audiensi yang akan di laksanakan oleh HMI Cabang Garut,

Ketua HMI Cabang Garut, Sulton Hidayatullah membeberkan kepada jabarbicara.com terkait alasan unjuk rasa yang di gelar Selasa kemarin. 

" Aksi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut karena ada hal yang menurut kita miris dan perlu kita sikapi secepatnya, ada 3 poin yang kita sikapi hari ini pertama Pelayanan Publik yang buruk karna sudah 4 kali kita melayangkan surat audiensi ke dinas pendidikan ini tidak pernah ada surat balasan sebagai etika intansi pemerintah, hanya 2 kali kita di terima dan Kepala Dinas belum pernah menemui kita, ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik " ujarnya, Jum'at (14/10/2022). 

Lanjutnya Sulton menyebutkan ada laporan masyarakat terkait Penyelewengan dan Pungutan Liar Program Indonesia Pintar ( PIP ) dan Biaya Oprasional Sekolah ( BOS )

" beberapa pekan kemarin kita menyebarkan angket kepada masyarakat untuk mengecek sejauh mana para sekolah menggunakan Dana BOS, dan ternyata hasilnya sangat miris, dimana manfaat yang harus di rasakan oleh masyarakat untuk menunjang pendidikan ini masih ada yang di perjual belikan, seperti hal nya buku LKS dan buku Mata Pelajaran. Tidak hanya itu kita juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pungutan liar dalam Program Indonesia Pintar ( PIP ) tentunya ini sangat bertentangan dengan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," kata Sulton, 

Ditambahkan Sulton, "Pada jenjang Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis  atau Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Pasal 21, Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan masih banyak aturan aturan yang sangat melarang kegiatan para oknum pejabat sekolah tersebut," ujar Sulton

Karena terakhir aksi pun Kadisdik tidak menemui HMI, maka HMI Cabang Garut akan menemui bupati langsung untuk mempersoalkan hal ini.

" Ya Tentu kita sangat kecewa dengan sikap Kadisdik ini, makanya dalam tuntutan aksi kita meminta Kadisdik mengundurkan diri dari jabatannya, karena di nilai tidak bisa memimpin Dinas Pendidikan menuju arah yang lebih baik, dan karena di nilai mangkir lagi, maka kita akan langsung ke bupati untuk membahas hal ini dan terakhir kita meminta untuk semua elemen masyarakat mari kita sama-sama peduli terhadap pedidikan di Kabupaten Garut, kita kawal bersama untuk supaya keadilan harus selalu di tegakan walaupun langit akan runtuh" pungkasnya. (**/jabi) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.