Kejari Garut Kembali Akan Periksa 50 Anggota DPRD Garut Periode 2014-2019


GARUT, JABARBICARA.COM - Menyoal kasus dugaan korupsi BOP dan Pokir DPRD Garut, dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi dan anggota DPRD Garut periode 2014-2019.

Untuk penangannya sendiri akan dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus), karena statusnya naik dari tahap penyelidikan intel menjadi penyidikan Pidsus.

Hal tersebut yang dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Deni Marinca, Jumat (28/02/2020).

Diterangkan Deni, Kejari yang baru tengah mendalami aduan dari pihak pelapor fan hasil penyelidikan seksi intel.

Selain itu lanjut Deni, penanganan kasus BOP dan Pokir yang terjadi di DPRD Garut bukan saja anggaran tahun 2017-2018 melainkan anggaran dari tahun 2014 sampai 2019.

"Soalnya terdapat kejanggalan. Jadi bukan saja fokus anggaran 2017 dan 2018 melainkan anggaran 2014 sampai 2019 baik BOP dan Pokir," ucapnya.

Ia menegaskan, Kejari Garut akan menuntaskan penanganan kasus yang tertunda ini. Namun jika nanti tidak ditemukan masalah maka kasus ini bisa saja dihentikan penanganannya.

"Intinya kami serius dalam menangani kasus ini, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat," ujarnya.

Terkait rencana pemeriksaan, Deni mengaku, menunggu surat perintah dari pimpinan yang tidak akan lama lagi dikeluarkan.

"Penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Garut membutuhkan waktu dalam penanganannya. Terlebih pemeriksaan akan dilakukan pada anggota DPRD periode 2014-2019 serta sejumlah pejabat PNS," pungkasnya. (Tim)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.