Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan. Azwar : Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Harus Di Musnahkan Atau Dikembalikan


Garut,JABARBICARA.COM--- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika psikotropika, obat-obatan, senjata tajam, uang palsu, dan barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang berlangsung di halaman Kantor Kejari, Jalan Merdeka No. 222, Garut, Jawa Barat, Rabu, (27/11/2019).

Eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Azwar S.H bersama sama instansi terkait lainnya, seperti dari Polres Garut, Kodim 0611/Garut, Rutan Garut, dan lembaga otoristas keuangan yang diwakili oleh bank bjb dan BNI.

Kajari Garut saat dikonfirmasi para awak media mengatakan, sesuai dengan perundang-undangan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum harus di musnahkan atau dikembalikan.

“Untuk narkotika dan psitropika daun ganja kering seberat 1,151,38 gram, kemudian sabu-sabu seberat 1,51 gram dan ada 22 jenis obat-obatan terlarang dalam bentuk tablet dan butir,” katanya.

"Semua barang bukti dimusnahkan, tidak ada yang disimpan termasuk uang palsu sejumlah 3.3 juta,” pungkasnya. (DSF/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.