Eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Azwar S.H bersama sama instansi terkait lainnya, seperti dari Polres Garut, Kodim 0611/Garut, Rutan Garut, dan lembaga otoristas keuangan yang diwakili oleh bank bjb dan BNI.
Kajari Garut saat dikonfirmasi para awak media mengatakan, sesuai dengan perundang-undangan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum harus di musnahkan atau dikembalikan.
“Untuk narkotika dan psitropika daun ganja kering seberat 1,151,38 gram, kemudian sabu-sabu seberat 1,51 gram dan ada 22 jenis obat-obatan terlarang dalam bentuk tablet dan butir,” katanya.
"Semua barang bukti dimusnahkan, tidak ada yang disimpan termasuk uang palsu sejumlah 3.3 juta,” pungkasnya. (DSF/Ik)
Belum ada komentar.