Kejari Garut Tahan Kades Karyajaya dalam Kasus Bantuan Keuangan Desa


GARUT, JABARBICARA.COM-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Jawa Barat menahan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong berinisial E. Kepala desa tersebut diduga telah menyalahgunakan bantuan keuangan desa tahun 2017 dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta dari total anggaran Rp 1 Miliar lebih.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, E hari ini ditahan atas dugaan korupsi bantuan keuangan desa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriadi didampingi Kasi Pidsus Deni Maricka, Kamis (19/03/2020) pada wartawan.

Dikatakan Sugeng, kepala desa bersangkutan dalam melakukan dugaan korupsi tersebut uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan yang merugikan keuangan negara.

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Tim)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.