Kejari: Pemanggilan Empat Pimpinan DPRD Garut Menunggu Izin Gubernur


JABARBICARA.ID:-- Rencana pemanggilan empat pimpinan DPRD dan beberapa anggota DPRD Garut oleh Kejaksaan Negeri masih terganjal belum keluarnya izin dari Gubernur Jawa Barat,  Ridwan Kamil.

"Belum ada izin dari Gubernur Jawa Barat," ujar Azwar, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (28/03/2019).

Dikatakan Azwar, proses pemanggilan bagi anggota DPRD harus terlebih dahulu siizin Gubernur Jawa Barat. Soalnya diatur oleh Undang-undang, sehingga tidak bisa cepat.

"Kami memanggil empat pimpinan DPRD dan beberapa Anggota DPRD, salah satu proses penyelidikan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran BOP senilai Rp 46 miliar dan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebesar Rp150 Miliar," ucapnya.

Selanjutnya Azwar mejelaskan, dalam proses penyelidikan pihaknya sudah memanggil dan memintai keterangan salah seorang pejabat di Sekretariat DPRD, bagian Kasubag penganggaran Mohamad Dudung terkait anggaran yang ada di Sekretariat DPRD.

"Walaupun belum ada izin dari Gubernur Jawa Barat, proses penyelidikan oleh tim khusus terus berjalan," katanya.

Azwar mengaku, banyak dukungan dari masyarakat Garut dalam proses penyelidikan kasus dugaan yang terjadi di DPRD Garut termasuk dari berbagai elemen masyarakat.

"Banyak dukungan kang. Kami berkomitmen tidak akan ada main mata dalam penanganan kasus tersebut. Kita akan eksposes kalau sudah waktunya,"

Beredar berita sebelumnya, mantan anggota DPRD Garut, Suryaman Anang, mendesak Kejaksaan Negeri Garut untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di DPRD Garut. Bahkan, memberikan data dugaan yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, saat kunjungan ke Garut mengaku akan menerbitkan izin terkait pemanggilan empat pimpinan DPRD dan beberapa anggota DPRD Garut. (IK/Fj)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.