Keluarga Korban Berharap Pelaku Pembunuhan Sadis di Cilawu Garut di Hukum Mati


GARUT, JABARBICARA.COM--Beberapa hari kebelakang di wilayah hukum kabupaten Garut, digegerkan dengan viralnya peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan oleh dua orang tersangka yang kini keduanya telah diringkus dan di tahan di rutan Mapolres Garut.

Terkait kasus pembunuhan sadis yang menimpa keluarganya ini, (It) yang merupakan (putri anak sulung dari korban alm Al (73 tahun) bersama ibundanya An (60 tahun) telah mendatangi kantor hukum SILGAR & FARNERS di Jalan Siliwangi kelurahan Regol kecamatan Garut kota Kabupaten Garut Jawa Barat, Selasa (21/05/2024).

1000026138.jpg

Keluarga korban pembunuhan sadis di Kec. Cilawu Garut berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar pelaku diganjar hukuman mati.

Keluarga korban tak terima orang tuanya di bunuh secara sadis, anak korban berharap kepada APH agar  mengganjar pelaku dengan hukuman seberat beratnya kalau perlu hukuman mati, ujar It keluarga korban.

Anton Widiatno, SH., pengacara keluarga korban, menjelaskan, perihal kedatanganya keluarga almarhum,  ke kantor hukum Silgar&Parners di maksud, yang diterima oleh Anton Widiatno S.H, sekaligus membubuhkan tanda tanganya (surat kuasa) untuk minta pendampingan (Kuasa Hukum) baik di tingkat Polres maupun kelanjutanya, ujarnya .

Dalam wawancaranya kepada awak media, usai bertemu dengan kuasa hukumnya menerangkan bahwa, ” Alhamdulilah sekaŕang saya sudah tenang karena sudah resmi didampingi oleh Pa Anton Widiatno.S.H., ( Silgar&Parners ) sebagai kuasa hukum, sambil menyerahkan berkas pelaporan yang telah didapatnya dari Polres“.

” Intinya kami dan keluarga korban dari (alm) ayah saya, memohon kepada Aparat Penegak Hukum  (APH), juga bermaksud akan berkirim surat terbuka kepada Yth, bapak Presiden RI Joko Widodo, minta pelaku di ganjar dengan hukuman mati “, ujar keluarga korban dalam wawancaranya.

Masih di kantor hukum Silgar & Parners, Anton Widiatno S.H, dalam press conference-nya menerangkan bahwa ” Ya mulai hari ini saya dan rekan Tim Advokasi, telah resmi mendampingi keluarga korban pembunuhan sadis korban Alm (Al 73) siap mendampingi kleinnya sampai tuntas, apalagi sebelum hari naas pembunuhan tersebut, pernah terjadi dulu tindak pidana penganiayaan dan keluarga korban juga pernah melaporkan pelaku yang sama kepada Reskrim Polres Garut ” ungkap Anton.

Anton juga menerangkan bahwa pendampingan hukum terhadap klainnya wajib di maksimalkan, sebab perbuatan si pelaku ini sudah sadis dan biadab, Adapun KUHP pasal yang akan di kawalnya di tingkat Polres Garut yaitu ; Pasal 340 KUHP, bunyi pasal tersebut adalah:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun ” pungkas Anton Widiatno, S.H, ( Silgar & Parners ). [RF]


0 Komentar :

    Belum ada komentar.