Kemenkes tambah Bantuan alat PCR untuk Pemkab Karawang


KARAWANG, JABARBICARA.COM-- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia beri bantuan tambahan alat diagnosa virus corona, Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Fitra Hergyana, di Karawang, Sabtu (30/05/2020), mengatakan sebelumnya Pemkab Karawang memiliki satu alat PCR yang disimpan di Rumah Sakit Paru Jatisari.

Dengan adanya tambahan bantuan dari Kementerian Kesehatan, maka saat ini sudah ada dua alat PCR di Karawang. Keduanya merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan.

Untuk bantuan alat PCR yang kedua disimpan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Menurut dia, dengan adanya dua alat PCR di Karawang itu akan membantu mempercepat diagnosa pasien COVID-19. Bahkan bisa memangkas waktu menunggu hasil diagnosa.

"Sebelum memiliki kita menunggu hingga 10 hari, tetapi dengan alat PCR di Karawang, kita bisa memangkas hingga setengah waktunya," kata dia.

Dikatakannya, saat ini Karawang mengalami penurunan level kewaspadaan COVID-19 dari yang semula merah menjadi kuning.

Meski begitu, di Karawang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang, mulai 30 Mei 2020 sampai 12 Juni 2020.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020. (Antara/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.