Kemenkes Tetapkan Harga Baru Tes PCR Jawa Bali Maksimal Rp 275 Ribu, Lainnya Rp 300 Ribu


JABARBICARA.COM-- Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru ini mempertimbangkan beberapa aspek.

Adalah biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya.

Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.

“Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo meminta harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu menyusul dikeluarkannya aturan baru perjalanan di masa PPKM.

Selain itu Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR jadi 3×34 jam untuk perjalanan pesawat.

Permintaan penurunan harga dan kebijakan masa berlaku syarat PCR untuk perjalanan ini merespons banjir kritik dari aturan terbaru naik pesawat.

Tak hanya itu, ketentuan PCR untuk perjalanan rencananya akan diberlakukan di moda transportasi lainnya.

Sebagai catatan, syarat PCR untuk perjalanan pesawat hanya berlaku bagi wilayah PPKM level 3 dan 4, sementara level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan rapid test antigen. (Detik/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.