Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kehampaan Harapan Rakyat


JABARBICARA.COM-- Iuran BPJS Kesehatan naik lagi dan kali ini hampir 2 kali lipat, di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. Hal ini tentu menjadi kabar buruk bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan. 

Presiden Jokowi memutuskan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden 5 Mei lalu dan mulai diundangkan sehari kemudian.

Kepala Humas BPJS Kesehatan. M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan Rancangan Perpres tersebut telah melalui proses harmonisasi. 

“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” imbuh Iqbal mengatakan.

Menurut dia, peserta hendaknya tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19 karena risiko sakit akan makin menambah keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Sementara, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.

"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/05/2020)

Dirasakan, kebanyakan rakyat di Indonesia sekarang ini tengah mengalami krisis ekonomi. Banyak orang yang nyaris tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebagian besar rakyat merasakan kesusahan.

Tambahannya, banyak pekerja yang terpaksa harus di-PHK dikarenakan wabah Corona.

Karenanya, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, jelas, akan lebih memberatkan rakyat. Sumber Grid star

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.