Kepolisian Mumbai Tahan 10 Jamaah Tabligh WNI


JABARBICARA.COM-- Kepolisian Mumbai, India, menangkap 10 dari 12 warga negara Indonesia yang menghadiri acara keagamaan Jamaah Tabligh di New Delhi pada Maret lalu.

Mengutip dari laman Hidustantimes, sepuluh Jamaah Tabligh asal Indonesia ini ditahan lantaran melanggar aturan terkait Covid-19. Sebelum akhirnya ditahan, sepuluh orang tersebut sempat menjalani karantina selama 20 hari.

"Sepuluh orang tersebut adalah bagian dari kelompok dengan 12 anggota yang menghadiri pertemuan keagamaan di Delhi. Kami melacak mereka sejak 1 April, 2 orang yang dinyatakan positif Covid-19 dibawa ke Rumah Sakit Lilavati di Bandra. Sedang 10 sisanya menjalani karantina 20 hari. Kami menangkap mereka (10 WNI) setelah mereka dinyatakan negatif," kata juru bicara Kepolisan Mumbai sekaligus Komisaris Polisi, Pranaya Ashok.

Ashok menambahkan, dua orang yang dinyatakan positif Covid-19, kini dinyatakan negatif dan masih menjalani masa karantina hingga 8 Mei mendatang.Berdasarkan laporan kepolisian Mumbai, 12 WNI ini datang ke India pada 29 Februari lalu, kemudian menghadiri acara Jamaah Tabligh di Nizamuddin Markaz.

Selepas menghadiri pertemuan, 12 WNI ini kemudian datang ke Mumbai pada 7 Maret dan tinggal di sebuah apartemen di Bandra.Kemudian, bersama ribuan orang yang menghadiri Jamaah Tabligh, 12 warga Indonesia ini bertandang ke beberapa wilayah di India.

"Sejak Maret, mereka mengunjungi beberapa tempat di kota, dan kami telah melakukan tindakan yang diperlukan setelah melakukan penelusuran," kata seorang perwira senior di Kepolisian Bandra.

Kepolisian Mumbai sebelumnya telah memberikan peringatkan bagi para peserta acara Jamaah Tabligh, agar menjalani pemeriksaan, namun peringatan tersebut tidak diindahkan, hingga akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk mengambil jalan hukum.

Adapun kesepuluh WNI ini akan menjalani penahanan di Kepolian Mumbai, mulai dari 23 April hingga 28 April.

Sepuluh WNI tersebut dijerat dengan 3 Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum India, yakni Pasal 269, tindakan lalai yang bisa menyebarkan infeksi penyakit yang berbahaya bagi kehidupan, Pasal 270, tentang perbuatan bahaya yang bisa menyebarkan infeksi penyakit menular, dan Pasal 188, yakni tidak mematuhi aturan resmi dari pejabat publik. Sumber Suara.com-(tg) 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.