Kerjasama Dengan Denbekang III-44-02/Garut, BBKPM Bandung UPF Garut Buka Tenda Triase Covid-19


GARUT, JABARBICARA.COM - Kontribusi Detasemen Pembekalan Angkutan (Denbekang) III-44-02/Garut dalam memerangi covid-19 terlihat saat satuan tersebut memberikan bantuan berupa tenda serbaguna kepada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Bandung Unit Pelayanan Fungsional (UPF) Garut.

Tenda serba guna tersebut akan dijadikan sebagai ruang triase, yang dipusatkan di halaman BBKPM Bandung UPF Garut, Jalan RSU dr Slamet, Garut, Jawa Barat.

Seperti diketahui, BBKPM Bandung UPF Garut merupakan salah satu unit layanan fungsional BBKPM Bandung milik Kementerian Kesehatan RI, yang berkantor pusat di Jalan Cibadak, Astaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penanggungjawab BBKPM Bandung UPF Garut, dr Pupu SM mengatakan, ruang triase nantinya akan berfungsi sebagai tempat penapisan pasien yang diduga masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Tujuannya agar tidak bercampur dengan pasien lainnya, dan bila kemudian ditemukan pasien dengan indikasi ODP maupun PDP, akan dirujuk ke RSUD dr Slamet sebagai rumah sakit rujukan dalam menangani wabah covid-19 dan dilaporkan ke gugus tugas percepatan penanganan covid kabupaten Garut," ucap dr Pupu kepada jabarbicara.com, Kamis (09/04/2020).

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum BBKPM Bandung, Rita SR mengucapkan terimakasih kepada Komandan Denbekang III-44-02/Garut, Letkol Cba Pri Ahmadiyanto, S.Sos beserta jajarannya yang telah berkenan memberikan bantuan berupa tenda serbaguna untuk dijadikan tenda triase.

"Semoga dengan adanya tenda triase ini, bisa mendeteksi lebih awal gejala pasien yang diduga terinfeksi covid-19 sehingga akan lebih cepat mendapatkan penanganan selanjutnya," ujar Rita.

Hal yang sama disampaikan Komandan Denbekang III-44-02/Garut, Letkol Cba Pri Ahmadiyanto, S.Sos. Ia menjelaskan selain untuk ruang triase, sebagian ruang tenda serbaguna itu akan digunakan sebagai ruang tunggu karena ruang tunggu di dalam gedung dibatasi sesuai edaran untuk physical distancing.

"Rencananya, tenda triase tersebut, akan beroperasi selama 36 hari, mulai Senin (06/04/2020), dan akan berakhir Jumat (15/05/ 2020), dan akan ditinjau kembali sesuai masa tanggap darurat covid 19, yang ditetapkan pemerintah," ucap Letkol Cba Pri.

Ia berharap, dengan adanya tenda triase tersebut bisa membantu unit pelayanan kesehatan dalam menangani pasien dan memerangi wabah covid-19. (Moli)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.