Keterbukaan Informasi Publik, Kota Cimahi Menuju Informatif


KOTA CIMAHI, JABARBICARA.COM Kepala Dinas Informasi, Komunikasi, Kearsipan dan Perpustakaan (Kadiskominfoarpus) Kota Cimahi, Muhammad Ronny menyatakan kategori keterbukaan informasi publik Kota Cimahi menuju informatif.

Hal itu dikemukakan Ronny saat konferensi pers pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Pers, yang dilaksanakan dari tanggal 26-27 September 2022 bertempat di Sekretariat PWI Jabar, Jalan Wartawan 2 No 23, Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

IMG-20220927-WA0027.jpg

Menurut Ronny, ada lima kategori hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat.

“Kategori keterbukaan informasi publik diantaranya tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif dan Informatif,” katanya.

Kota Cimahi, imbuh Ronny, termasuk dalam kategori cukup informatif dan menuju informatif dengan melengkapi Daftar Informasi Publik (DIP) yang didahului dengan uji konsekuensi.

Selama ini keterbukaan informasi publik di Kota Cimahi telah memenuhi kriteria yang ditetapkan KIP Jabar.

“Kelembagaan, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu peraturan Komisi Informasi, ketersediaan informasi berkala, ketersediaan informasi yang tersedia setiap saat dan ketersediaan informasi yang serta merta,” tandas Ronny.

Para peserta UKW tersebut diikuti oleh 30 wartawan liputan Kota Cimahi dan 10 lainnya dari luar Kota Cimahi. Hadir Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana,  Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat beserta jajaran pengurus, para penguji UKW dari Dewan Pers. (***)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.