Ketiga Kalinya, Uu Mangkir di Sidang Korupsi Bansos Tasikmalaya


JABARBICARA.ID:-- Mantan Bupati Tasikmalaya sekaligus Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum untuk ketiga kalinya kembali mangkir dari persidangan perkara sunat dana hibah Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan L.L.RE Martadinata Kota Bandung Senin (18/03/2019).

Uu telah tiga kali mendapat panggilan untuk menjadi saksi bagi terdakwa Abdul Kodir sebagai Sekda Pemkab Tasikmalaya berserta delapan terdakwa lainnya. Sama seperti pekan laku, jaksa dalam persidangan kali ini sudah menerima informasi terkait ketidakhadiran Uu.

“Alasannya karena yang bersangkutan ada tugas dinas ke kabupaten Sukabumi, menghadiri peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian,” ujar Jaksa Andi Andika Wira.

Selanjutnya hakim kembali menanyakan kepada para terdakwa terkait kebutuhannya untuk menghadirkan Uu. Namun para terdakwa sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kesaksian dari Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.

“Majelis hakim, silakan melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya,” ujar Abdulkodir.

Jaksa Andi mengatakan, para terdakwa beserta para kuasa hukumnya sudah tidak memerlukan lagi kesaksian Uu sehingga sidang tetap dilanjutkan.

“Ya itu kan permintaan dari terdakwa, sekarang hakim sudah mengakomodir permintaan. Tentunya dikembalikan lagi kepada terdakwa, hak-hak terdakwa,” katanya.

Ia menyebutkan agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan tuntutan kepada para terdakwa.

“Lanjut terus, tadi sudah langsung pemeriksaan terdakwa. Agendanya sekarang minggu depan ya sesuai tadi (ketetapan persidangan), tuntutan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Abdul Kodir, Bambang Lesmana menyebutkan ketidakhadiran Uu bisa berdampak bagi pelimpahan perkara setelah putusan persidangan.

“Keterangan saksi, keterangan terdakwa, termasuk pertimbangan biasanya lembaga yang lain, KPK atau Polda akan meminta putusan tersebut untuk menjadi acuan apakah ada terdakwa lain,” katanya.

Sesuai dengan kesaksian para terdakwa, Uu meminta kepada Abdul Kodir untuk mencairkan dana hibah. Dengan tidak hadirnya Uu, Bambang menganggap tidak ada bantahan dari Uu terkait hal tersebut.

“Menyatakan bahwa uang yang sekarang dijadikan dari dana hibah itu untuk kepentingan MQK dan Qurban atas pertintah dari Pak Uu. Tidak disangkal karena dia tidak hadir,” ujar Bambang.

Ia juga mengatakan, para terdakwa akhirnya meminta majelis untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Uu. “Tapi kalau sudah dua kali dipanggil tidak hadir maka terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk dilanjutkan persidangan, karena mereka lelah,” terang Bambang.

Persidangan perkara sunat dana hibah Tasikmalaya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan bagi para terdakwa. (Ant/TG)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.