Ketua GM FKPPI: BK Harus Investigasi atas Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan dan Pelanggaran Etika Angota DPRD Berinisial E


GARUT, JABARBICARA.COM-- "Kalau memang E telah melakukan dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang perempuan yang akan dinikahi DK, apalagi (ada) bukti audio yang dipegang oleh kuasa hukum, jelas itu sudah masuk ke dalam tindakan pidana. Secara etik dan moral, BK jelas harus segera memproses dan memanggil E termasuk melakukan investigasi mengumpulkan data,"

Demikian dikemukakan Ketua GM FKPPI Garut, H. Endang Rushendar, menyikapi kabar yang beredar terkait isu seorang Anggota DPRD Garut, berinisial E, terkait ancaman yang dilakukannya teehadap seorang perempuan yang akan dinikahi DK. Senin (13/04/2020) malam.

Endang Suhendar mendukung langkah DK melalui kuasa hukum, Syam Yosef, SH, MH melaporkan E yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD tera2but.

Menurut Endang, tidak sepantasnya seorang pejabat publik, apalagi wakil rakyat melakukan hal yang tidak bermoral, baik dugaan ancaman pembunuhan maupun kekerasan, serta, sebagaimana diinformasikan media online, memaksa untuk melakukan aborsi terhadap DT, seorang perempuan yang hendak dinikahi DK.

"Sebagai Anggota DPRD apalagi sebagai Wakil Ketua DPRD Garut, yang dipilih oleh rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ini jelas secara etik dan moral sudah melanggar. Saya tegaskan BK jangan takut dalam memproses kasus dugaan yang menyeret E," tegasnya.

Endang mengaku, bahwa selama ini masyarakat menjadi kurang percaya terhadap lembaga Legislatif Garut ini, terlebih dengan prilaku anggota DPRD yang tidak bermoral seperti dilakukan oleh E.

"Masyarakat juga sangat kecewa kepada Ketua DPRD yang tidak peka terhadap situasi di lingkungan DPRD. Masalah ini seolah olah ditutupi padahal masyarakat luas sudah mengetahuinya. Apalagi pada kasus yang pertama, yakni forum wartawan melaporkan ke BK, ternyata yang tidak mendesposisi adalah Ketua DPRD Garut," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Garut berinisial E, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, kembali dilaporkan ke Mapolda Jawa Barat, dalam dugaan kasus tindak pidana UU ITE dan ancaman pembunuhan, kekerasan atau menakut-nakuti sebagai mana diatur dalam pasal 45b UU ITE. Adapun yang melaporkan kasus dugaan tersebut berinisial DK yang didampingi langsung kuasa hukum, Syam Yosef, SH MH.

“Ya, pada Senin 6 April 2020, saya mendampingi DK melakukan pelaporan atas dugaan ancaman pembunuhan, kekerasan atau menakut-nakuti yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD berinisial E,” ujar Kuasa Hukum DK, Syam Yosef, SH MH.

Dikatakan Syam, setelah melakukan pendalaman yang dilaporkan oleh DK, sebagai kuasa hukum menilai dalam perjalanan perkara ada persoalan-persoalan yang dipandang, bahwa ini termasuk kedalam ruang dugaan pelanggaran moral dan etik sebagai anggota DPRD. Hal ini terlihat adanya pengakuan dari klien adanya perbuatan yang tidak benar. Yang mana perempuan yang hendak dinikahinya mendapatkan ancaman.(Tim IWO)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.