Ketua LSM KMB: Perum Green Hill Cibatu Diduga Belum Miliki IMB


JABARBICARA.COM:--- Pembangunan Perumahan Cibatu Green Hill yang berlokasi di Jl. Jenderal A- Yani Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, diduga belum miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini dilokasi pembangunan perumahan tersebut telah berdiri 2 unit.

Berdasarkan informasi dari salah satu sumber, bangunan tersebut belum memiliki IMB.

Ditempat terpisah Camat Cibatu Sardiman Tanjung mengatakan, status perumahan Green Hill tengah dialihkan menjadi rumah tinggal non perumahan.

Perum Green Hill yang berlokasi di Jalan A Yani Kecamatan Cibatu kabupaten Garut (Poto: Fitri N/JabarBicara)

“itu sudah dialihkan rumah tinggal non perumahan oleh yang bersangkutan,” tandas Camat melalui pesan What App, Kamis (13/06/2019).

Berdasarkan pantauan dilapangan, spanduk perumahan Cibatu Green Hill masih terpampang di depan Perumahan.

Sementara Ketua LSM Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB), Abu Musa, menerangkan salah satu syarat pembangunan bangunan perumahan adalah terbitnya terlebih dahulu IMB.

“jika berdirinya bangunan perumahan tak miliki IMB itu namanya illegal,” jelasnya.

Menurutnya, Satpol PP harus bertindak tegas untuk segera melakukan penyegelan dan pemberhentian segala bentuk proses pekerjaan yang berkaitan dengan perumahan tersebut.

“Jika melakukan pembiaran berarti Satpol PP sama saja melakukan tindakan pidana,” pungkas Abu. (Fn/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.