Koramil 01/Tambun, Polsek Tambun dan Sat PP Kembali Gelar Operasi Yutisi


KAB. BEKASI, JABARBICARA.COM-- Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Tambun Selatan yang terdiri dari Koramil 01/Tambun, Polsek Tambun, dan Sat Pol PP, Kecamatan Tambun Selatan, kembali menggelar Operasi Yustisi di depan Makoramil 01/Tambun bertempat di Jalan Raya Hasanudin Rt 06/03, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (08/01/2021).

Dalam operasi kali ini, petugas menjaring 15 orang pelanggar protokol kesehatan, Bagi Pengendara yang tidak Mematuhi Prokes atau tidak memakai masker.

Satuan tugas covid-19 Kecamatan Tambun Selatan menggelar operasi yustisi tersebut, dengan melakukan pendisiplinan dan penindakan bagi setiap protokol warga masyarakat baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang melanggar protokol kesehatan.

Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan kali ini, dilaksanakan penindakan bagi warga masyarakat yang tidak disiplin dalam mengenakan masker, selain itu petugas juga memberikan himbauan protokol kesehatan untuk selalu 3 M kepada warga masyarakat yang melintas.

Sementara itu, Kapenrem 051 Wijayakarta Mayor Inf Dasiya setelah mendapat konfirmasi dari Danramil 01/Tambun Mayor Inf A.Priatno menyampaikan kegiatan Operasi yustisi ini merupakan kegiatan yang terus menerus dilaksanakan bersama Muspika, Kecamatan Tambun Selatan yang bertujuan demi pengendalian penyebaran penularan virus Covid-19, dalam hal ini disiplin menerapkan protokol kesehatan harus dipatuhi semua orang.

"Kami Tiga Pilar Kecamatan Tambun Selatan akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam upaya memutus mata rantai Covid-19, dengan harapan warga masyarakat akan lebih disiplin protokol kesehatan,” kata Dasiya.

Demi kesehatan dan kebaikan bersama, mari kita disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan operasi Yustisi Ini Dilakukan  lansung bersama Camat Tambun Selatan Junaefi S.STP., MSi, yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB yang mana petugas menjaring 15 warga yang melanggar protokol kesehatan, dengan pelanggaran tidak mengenakan masker, kesemuanya di kenakan sanksi sosial Non Fisik Mengucapkan Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Penghormatan serta Mengingatkan kembali Prokes dengan benar. (dade)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.