KPU Jabar: Agenda Reses Anggota Legislatif Harus Bebas dari Kampanye


JABARBICARA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengatakan agenda reses yang dilaksanakan oleh anggota legislatif di daerah pemilihnya harus terbebas dari unsur kampanye.

“Saya tegaskan reses adalah kegiatan legislatif, dan merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu konstituennya. Tapi kami memohon saat reses tidak boleh ada apk dan melakukan kampanye,” kata Komisioner KPU Jawa Barat Idham Kholik, Jumat (15/2/2019).

Kemarin, kata dia, pihaknya memberikan pengarahan Pendamping Reses I Tahun Sidang 2019 yang digelar Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, di Kota Bandung, dan salah satu yang disampaikan ialah mengenai reses harus terbebas unsur kampanye.

Idham mengatakan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 280 tentang larangan dalam kampanye terdapat larangan menggunakan fasilitas negara. Menurut dia reses merupakan fasilitas negara karena reses menggunakan dana APBD.

“Saya yakin bahwa dengan niatan baik para pendamping reses DPRD Provinsi Jawa Barat tidak akan pelanggaran kampanye pada saat pelaksanaan reses,” ujarnya.

Pihaknya, tambah Idham, mengapresiasi digelarnya sosialiasi pendamping reses yang melibatkan KPU beserta Bawaslu. “Karena hal ini dilakukan untuk memastikan reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tidak melanggar aturan kampanye,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jawa Barat Wasikin menjelaskan, bahwa sesuai dengan tugasnya Bawaslu adalah mengawasi, memperingati, dan mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.

Pihaknya khawatir adanya potensi penyalahgunaan reses sebagai media kampanye, karena waktu yang reses dan massa kampanye yang dilakukan secara bersamaan.

“Hadirnya Bawaslu disini tujuannya untuk melakukan pencegahan terhadap para pendamping saat mendampingi Anggota DPRD Jabar ketika melakukan reses di lapangan sehubungan waktunya bersamaan dengan massa kampanye, dikhawatirkan adanya potensi reses rasa kampanye,” ujar Wasikin.

Pihaknya menekankan, jangan sampai agenda reses dicampuradukan dengan agenda kampanye, karena hal tersebut menyalahi aturan. “Reses jangan diikut campurkan dengan kampanye, kalau reses dibiayai oleh negara sedangkan kampanye tidak boleh dibiayai oleh negara. Jangan sampai resesnya tidak terasa, malah kampanyenya yang berasa,” katanya.

Wasikin mengatakan jangan sampai aspirasi masyarakat dikesempingkan serta unsur kampanye menjadi dominan dan ini yang harus ini cegah. Ia menghimbau, kepada penyelenggara reses di lapangan untuk dapat memperhatikan aturan-aturan terkait kampanye.

Salah satunya memasang alat peraga kampanye (APK) dan menggunakan fasilitas-fasilitas negara yang digunakan untuk berkampanye. “Jangan melanggar rambu-rambu larangan berkampanye salah satunya seperti menggunakan fasilitas negara,”pungkas dia. (Ant/Gun)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.