Lagi-lagi Empat Pedagang di Sidang Tipiring Terkait Pelanggaran PPKM Darurat


GARUT, JABARBICARA.COM-- Sedikitnya ada empat pelanggar kembali mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait penegakkan hukum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Prosesi sidang digelar di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (15/07/2021).

Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait penegakkan hukum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang dilaksanakan di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (15/07/2021).

Dalam sidang tipiring tersebut, ke empat pelanggar diberikan sanksi berupa denda mulai dari Rp.100 ribu hingga Rp.200 ribu. Keempat pedagang tersebut merupakan pemilik toko oleh-oleh, gerai seluler dan pemilik kedai kopi.

Saat sidang keempat pedagang itu didakwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat. (Zenal/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.