Laskar Indonesia Pertanyakan Tugas, Fungsi dan Kinerja Tim Penasihat Investasi.


GARUT, JABARBICARA.COM-- Bukan main main, DPD Laskar Indonesia kabupaten Garut, mengkritisi penyertaan investasi modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kabupaten Garut, kini Bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, yang disoroti.

Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi, desak pemerintah Kabupaten Garut, Subbagian Investasi dan BUMD, bagian perekonomian hingga asisten ekonomi dan pembangunan untuk melakukan evaluasi secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan investasi pemerintah daerah terhadap pelaksananaan investasi daerah.

Dijelaskan dalam jangka waktu tertentu secara tertulis pada PT. BPR Intan Jabar, PD. BPR Garut, dan PT. LKM Garut terkait pengakuan nilai dan batas waktu penempatan modal yang berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 52 tahun 2012, pasal 8 ayat (1) hurup b, pasal 8 ayat ( 2) hurup b dan pasal 16 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah terutama terkait kewenangan dan tanggung jawab yang mengelola, menganalisis, mengevaluasi dan mengawasi masalah, tandasnya

Lanjutnya investasi pemerintah daerah seperti pengakuan penyertaan modal saham Pemda Garut akurat, sehingga Pemda Garut tidak kehilangan kesempatan deviden, dan mengawasi dengan telaahan atas penyertaan modal hasil kekayaan daerah yang dipisahkan secara berjenjang jangan sampai ada masalah memiliki peningkatan kredit bermasalah dan kinerja bank kurang baik.

Dijelaskan Dudi, adapun tentang penambahan modal harus mendapatkan persetujuan OJK karena didalam peraturan otoritas jasa keuangan ( POJK)nomor : 20 / POJK 03 / 2014 tentang bank perkreditan rakyat diantaranya dijelaskan bahwa penambahan modal disetor pemegang saham harus mendapat persetujuan OJK .

Diapun mempertanyakan tugas, fungsi dan kinerja tim penasehat investasi berdasarkan SK bupati nomor 582/ Kep .438- Pereko/ 2018, pungkas ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut. (Atoet/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.