Lebih 9 Tahun Buron, eks Bos BUMN Korupsi Rp 25 M Ditangkap di Jakarta Selatan


Jakarta,JABARBICARA.COM:--- Seorang terpidana kasus korupsi yang telah lama dinyatakan buron lebih 9 tahun yakni sejak 10 Mei 2011, ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejaksaan yakni Kejagung dan Kejati Jatim. Terpidana korupsi tersebut diketahui telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 25 miliar.

Penangkapan terhadap terpidana bernama Daniel Sunarya Kuswandi (54), ini terjadi pada Kamis (15/11/2019) sekitar pukul 23.25 Wib di wilayah Gandaria, Jakarta Selatan.

Daniel diketahui berstatus sebagai Direktur Utama PT. Data Management System Asia sekaligus Mantan Direktur Utama PT. Iglas tahun 2004–2006.

"Benar, kami telah melakukan penangkapan kemarin malam," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Richard menjelaskan, terdakwa Daniel mantan Dirut PT Iglas ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp 25 M. Perkara korupsi itu terjadi saat Daniel masih menjabat sebagai direktur utama perusahaan milik negara itu pada 2006 lalu.

Ketika itu Daniel menunjuk PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal produk PT Iglas berupa botol gelas.

Terdakwa Daniel telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1).

Dalam surat perjanjian No. P-0009/02/2006 antara Daniel dengan Direktur Utama PT Indoglas Sonny Turang di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut PT Iglas menetapkan target capaian penjualan Rp 327 miliar dalam jangka waktu lima tahun.

Namun, kerja sama itu dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Iglas serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Selain itu keputusan tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Direksi PT Iglas No. 104/KTPS/DIR/10/2004 tanggal 21 Oktober 2004 tentang pengadaan barang dan jasa perusahaan yang beralamat di Jalan Ngagel Surabaya itu. Dalam pelaksanannya, pemasaran PT Indoglas tidak mencapai target seperti yang diperjanjikan karena hanya terealisasi sebesar Rp 27,20 miliar.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, akibat penunjukkan PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal, PT Iglas mengalami kerugian sebesar Rp 25 M.

Oleh karena itu, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Daniel pun divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu juga membebankan padanya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,9 M, subsider dua tahun penjara. (Mrdk/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.