Limbah Kurban, Ini Standar Penanganan yang Ditetapkan DLHK Kota Depok.


DEPOK, JABARBICARA.COM-- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah menetapkan ukuran standar untuk penanganan limbah hewan kurban. Aturan ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Covid-19 di Kota Depok.

Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan, ketentuan ukuran lubang penampungan darah kambing, domba, sapi, atau kerbau yaitu 0,5 meter x 0,5 meter untuk setiap 10 ekor hewan. Sementara kedalamannya bervariasi.

"Untuk kambing atau domba kedalaman lubangnya 0,5 meter serta 1 meter untuk sapi atau kerbau," ujar, Kamis (16/07/2020).

Selain itu, lanjutnya, tersedia penyangga kepala untuk memudahkan penyembelihan. Penyangga tersebut, dapat terbuat dari balok kayu atau bahan lain yang sesuai. Dengan ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm.

"Harus dipastikan juga, lantai atau alas tempat penyembelihan tidak licin dan tidak langsung menyentuh tanah," terangnya.

Selanjutnya, sambung Ety, untuk penimbunan limbah, dapat dilakukan dengan ditimbun di dalam lubang tanah minimal 1 meter setiap 1 ekor sapi berukuran 400-600 kg dan minimal 0,3 meter untuk setiap satu ekor kambing berukuran 25-35 kg.

"Mudah-mudahan aturan dalam Perwal yang sudah ditetapkan ini bisa menjadi acuan. Semua itu guna meminimalisir pencemaran lingkungan," tutupnya. (Hum-Dpk/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.