Mantan Bupati Garut Rudy Gunawan Beri Kesaksian Meringankan Terdakwa pada Sidang Tipikor Dispora.


BANDUNG, JABARBICARA.COM– Persidangan dugaan Tipikor pembangunan sarana olah raga (SOR) Garut, Senin (11/01/2021) menghadirkan saksi a Dhe chat (saksi meringankan) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Tak tanggung-tanggung, Bupati Garut Rudy Gunawan hadir memberikan kesaksian meringankan terdakwa.

Dalam persidangan, Rudy Gunawan mengaku bahwa dirinya adalah mantan Bupati.

Sempat terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut dengan saksi Bupati Garut Rudy Gunawan. JPU mempertanyakan kehadirannya bersaksi.

“Bahwa kapasitas saudara (Bupati Garut) apakah ada surat tugas atau seizin pimpinan bersaksi disini?” tanya JPU.

JPU pun menyebutkan bahwa saudara saksi (Bupati) secara struktural yang diringankan keterangannya itu adalah bawahan saudara (Bupati).

Rudy Gunawan menjawab bahwa dirinya tidak dalam rangka penugasan.

“Saya hadir berdasarkan sukarela,” kata Rudy saat bersaksi dipersidangan Tipikor Dispora Garut, Senin (11/01/2021) di pengadilan Tipikor Bandung.

Lanjut saksi Rudy Gunawan, dirinya egak izin pimpinan.

“Tidak, tidak saya hadir tidak ditugaskan oleh pimpinan, tetapi sukarela,” sebutnya.

Saksi Bupati juga menyebutkan kalau dirinya saat itu mantan Bupati, tidak menjadi bupati, ucapnya. (Asmuh/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.