Mantan Kades Karang Asih Cikarang Utara Bekasi Jadi Tersangka


Bekasi. JABARBICARA.COM--- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka dalam penyalahgunaan pengelolaan APBDes Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, tahun anggaran 2016, Senin (09/12/2019).

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan, pada tahun anggaran 2016 tersangka saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih. Adapun sangkaan terhadap tersangka tentang kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar dari APBDes Rp 3 miliar.

“Ya, pada saat ini kami menetapkan AM sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDes Karang Asih tahun 2016,” kata dia.

Dikutip kabar harian bekasi, AM ditetapkan karena secara keseluruahan punya peran lebih banyak. Kendati demikian Kejari Kabupaten Bekasi akan terus mencari tahu untuk menetapkan tersangka lainnya pada fakta persidangan nanti.

“Untuk saat ini AM, berperan lebih banyak dalam kasus ini. Tapi nanti arahnya apakah masih ada yang lain di fakta persidangan seperti apa,” kata dia.

Masih kata Angga, total Rp 3 miliar merupakan APBDes Karang Asih dari tiga mata anggaran di antaranya Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Desa (ADD) dan bantuan dari Pemkab Bekasi.

“Dari angggaran tersebut, dari hitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” terang dia.

Dari dua alat bukti, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka dan dari hasil penggeledahan yang pernah dilakukan Kejari berhasil menemukan bukti lainnya yaitu kwitansi dan stempel palsu.

“Adanya dua alat bukti, pada waktu kita melakukan penggeledahaan kita juga menemukan beberapa kwitansi bodong dan stempel yang kita indentifikasikan bodong,” terang dia.

Dalam penanganan kasus pidana korupsi, Angga menegaskan tidak pandang bulu menindak para tersangka siapapun orangnya.

“Kami tidak pandang bulu siapapun yang melakukan kejahatan kami akan proses, walau pun jangka waktu yang diselesaikan agak lama,” terang dia.

Diketahui, untuk mempertanggung jawabankan perbuatannya AM di jerat pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan tindak pidana korupsi. (KaHabe/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.