Masinton sebut Luhut dan Menaker, amatiran dan tidak taat Asas atas 49 TKA China


JAKARTA, JABARBICARA.COM-- Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu merespons masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) di Bandara Haluoleo Kendari yang akhir-akhir ini berpolemik. Menurutnya, kegaduhan yang kini terjadi karena adanya elemen pemerintah yang tak taat.

Dilansir dari pojoksatu.com, Masinton mengatakan, lalu-lalang orang yang keluar masuk Indonesia sejatinya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

“Simpang siur kedatangan TKA asal negara China adalah bersumber dari adanya elemen pemerintah yang tidak taat asas perundang-undangan, khususnya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Keppres No. 7 tahun 2020 dan Permenkumham No. 7 tahun 2020,” kata Masinton Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/03/2020).

Elemen pemerintahan yang dimaksud Masinton antara lain Menko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi, dan Polda Sulawesi Utara.

“Keempat elemen ini memberikan informasi yang tidak solid dan tidak valid ke masyarakat yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan pemerintah,” paparnya.

Dia membeberkan kronologi kedatangan rombongan TKA asal Cina tersebut sejak dari Thailand. Masinton mengatakan, Thailand adalah negara yang tidak bebas dari virus corona.
Hal itu berdasarkan pengumuman otoritas pemerintah Thailand pada tanggal 22 Februari yang menyebut 35 warganya terkena virus corona. TKA asal China, jelasnya, tiba di Thailand tanggal 29 Februari.

TKA asal China tersebut kemudian tiba di Kendari tanggal 15 Maret setelah transit di Jakarta tanpa proses karantina terlebih dahulu selama 14 hari.
Secara jelas, aturan WHO yang diadopsi Permenkumham 7/2020, setiap orang yang akan mengunjungi Indonesia wajib mengikuti proses karantina 14 hari di negara yang belum terkena dampak virus corona.

“Berdasarkan tracking di atas, meskipun sudah ada surat keterangan dari otoritas Thailand, seharusnya otoritas Indonesia yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta berdaulat penuh untuk tetap melakukan proses pengkarantinaan terhadap 49 TKA yang baru masuk Indonesia sebagai penanggulangan virus corona di garda terdepan pintu masuk,” jelasnya.

Masinton berpendapat, terjadi silang pendapat antara Menko Kemaritiman dan Kemenaker tentang proses izin TKA asal China.
Perbedaan informasi antara imigrasi dan Polda Sulsel juga menunjukkan bahwa antarkementerian dan lembaga pemerintahan bekerja amatiran.

“Menko Kemaritiman, Kemenaker, Imigrasi dan Polda Sulsel belum memahami tentang disaster management pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan tidak pernah membaca UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” tandasnya. (Ps/Tg)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.