Mayang Wulan, Bendahara PPR-IBC, "Kenapa harus di Blokir, Kembalikan Ruko jadi hak milik kami".


GARUT, JABARBICARA.COM-- Selain nama Ambu Rita Laraswati yang berjuang mati-matian untuk mengembalikan fungsi pengelolaan Ruko IBC, ada nama Mayang Wulan, Wanita kelahiran Semarang tahun 1980 dari pasangan Benny Van de Borg dengan Tugi Rahayu. adalah salahsatu warga Pemilik Ruko yang ikutserta menjadi bagian dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.

Dimana Mayang Wulan berperan aktif untuk mengikuti rapat-rapat yang dilaksanakan oleh PPR-IBC, wabil khusus menjelang aksi unjuk rasa pada tanggal 13 Oktober 2021.

Selesai menggelar aksi unjuk rasa, ketika di konfirmasi apa yang menjadi tuntutannya, Mayang Wulan yang juga pemilik Ruko Butik Queen dimana Rani Permata Istri dari Dicky Chandra pernah berkunjung kesana, mengatakan, "Saya ingin pengelolaan lingkungan Ruko IBC dapat berjalan sebagai mestinya kembali keawal sesuai perjanjian serah terima pengelolaan Ruko IBC kepada warga RT. 06, sehingga apa yang menjadi kewajiban dari PT. CPHP (Cahaya Permata Hikmat Perkasa) dapat di realisasikan seperti pembangunan untuk fasilitas umum, tempat ibadah, taman yang indah, sehingga para pengunjung menjadi betah dan nyaman berbelanja di Ruko IBC," ujarnya Mayang Wulan.

Selanjutnya Mayang Wulan yang telah di karunia 3 orang Anak, 2 perempuan dan 1 laki-laki, menuturkan bahwa sejak tahun 2013, Saya ikut berjuang bersama pak RT dan warga Ruko IBC untuk meminta komitmen dari pengelolaan lahan parkir, sampai kami datang ke Tasikmalaya untuk bertemu dengan pengembang, alhamdulilah ada hasilnya sehingga semua fasilitas yang ada di Ruko IBC, seperti parkir, ATM, Toilet, dll diserahkan kepada warga/RT. 06.

Tapi pada saat sekarang ini, Kami selaku pemilik syah dari ruko IBC dan sudah sertifikat hak milik serta sudah lunas, merasa di rugikan akibat dari PT. CPHP pada saat masa pembangunan mungkin ada masalah hukum dengan pihak ketiga, kemudian Ruko kami di blokir oleh Baresmim, Ruko kami tidak bisa di angunkan ke Bank serta tidak bisa di perjual belikan, apa salah kami, semuanya sudah saya lunasi, ini masuk kategori pelanggaran hukum, untuk itu kami meminta pertanggungjawaban kepada Pemda Garut atau Dinas/instansi terkait, supaya Ruko IBC bisa menjadi asset kami dan tidak di blokir," ujarnya tegas.

"Kami membeli ruko ini dengan fasilitas di dalamnya, jalan, ruang terbuka hijau, fasum, tempat ibadah harus ada disini, sekarang kami bangkit untuk membela hak dan menuntut hak kami. Mengapa hak kami di kuasai oleh segelintir orang yang mementingkan diri sendiri. Negara Indonesia adalah Negara Hukum, jadi hukum harus di berlakukan kepada siapapun, yang salah/melanggar aturan harus dihukum sesuai perbuatannya," imbuhnya.

Lebih lanjut di tuturkan Bendahara PPR-IBC, "Keinginan dan harapan kami, untuk perparkiran IBC kedepan harus lebih bagus dan profesional, sebenarnya kami tidak ada masalah dan tidak pernah berusaha mencari masalah dengan CV. Zahra. Kalau mereka tetap baik-baik dan mau bekerjasama dengan kami pemilik ruko sebagai pengelola yang syah sesuai berita acara Serah Terima Pengelolaan IBC tahun 2013, kami juga masih ingin terus bekerjasama dengan mereka," ujarnya.

"Tapi karena kurang respon serta kurang perhatian dari CV. Zahra, Berdasarkan hasil rapat, warga akhirnya memutuskan untuk mengelola sendiri perparkiran di Ruko IBC," cetus Mayang

"Harapan kami, kalau memang pihak CV. Zahra mau terus mengelola perparkiran, kita harus buat kesepakatan baru antara CV. Zahra dengan PPR-IBC (Paguyuban Pemilik Ruko IBC) sebagai perwakilan warga agar tidak terulang kembali kejadian yang sudah lalu. Tapi kalau CV Zahra menolak bekerjasama dengan kami, warga juga sudah siap dan sepakat untuk mengelola perparkiran sendiri," pungkas Mayang Wulan mengakhiri perbincangan. (AS/Jabi).

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.