Mengutuk Keras UU Cipta Kerja Karena Bisa Menciderai Pendidikan.


KOTA CIREBON, JABARBICARA.COM-- Ini adalah sikap saya Muhamad Hanif Firdaus selaku Ketua Koordinator MKI Kota Cirebon Dan Mahasiswa Keguruan dari Universitas Swadaya Gunung Jati menanggapi perihal pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilanjutkan oleh elit politik

Senin saya membaca berita di Instagram dari akun persma.id dimana pemberitahuan perihal surat undangan rapat untuk mendengarkan pemerintah tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Sungguh sangat disayangkan dalam keadaan seperti ini pemerintah tetap melanjutkan beberapa projek mereka. Saya sudah menganalisa ini sejak awal ada kasus Corona di Indonesia. Saya selalu berbicara dalam hati dan beberapa ke teman saya "Jangan sampai pandemi ini ditunggangi kepentingan para elit politik".

Pada awal Maret saya sudah merasa optimis bahwa tak akan di tunggangi politik pandemi ini. Dengan beberapa pernyataan para elit yang saya baca di media sosial. Namun, tak lama dari itu justru saya di kecewakan oleh pernyataan DPR RI yang melanjutkan perihal RUU RKUHP.

Selasa, (14/04/2020), saya membaca berita bahwa akan ada lanjutan perihal RUU Cipta Kerja yang akan dibuat pemerintah.

Lalu, Apa pengaruh itu semua terhadap pendidikan di Indonesia?

Efek omnibus law untuk pendidikan :

Pendidikan yang berorientasi pasar
Dengan RUU ini juga mempunyai implikasi langgengnya praktik pendidikan yang berorientasi pada pasar seperti:

  • Komersialisasi
  • Link and match dengan industri
  • Pembentukan kurikulum pendidikan yang fokus ke dalam orientasi kerja

Selain itu, ada beberapa keputusan pula yang sangat mempengaruhi para pendidik.

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak mewajibkan guru dan dosen dari negara lain memiliki sertifikat pendidik jika ingin mengajar di Indonesia. Itu berlaku bagi guru dan dosen lulusan perguruan tinggi negara lain yang terakreditasi.

Hal itu mengubah ketentuan dalam Pasal 8 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut, Pasal 8 hanya mengandung satu ketentuan, yakni mengenai kewajiban guru memiliki sertifikat pendidik, kompetensi, kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani.

Namun dalam RUU Omnibus Law yang telah diserahkan pemerintah untuk dibahas di DPR, tepatnya pada halaman 498 draf RUU Omnibus Law, Pasal 8 jadi memiliki 2 ayat.

Ayat tambahan tersebut berbunyi, "Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh guru yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi."

Dengan demikian, guru sekolah dalam negeri wajib memiliki sertifikat pendidik. Sementara guru dari negara lain yang mengajar di Indonesia tak wajib memiliki sertifikat pendidik jika lulus dari perguruan tinggi terakreditasi di luar negeri.

Ketentuan serupa juga diterapkan untuk dosen dari negara lain yang ingin mengajar di Indonesia. Pada UU No 14 tahun 2005, Pasal 45 hanya mengandung satu ketentuan, yaitu dosen wajib memiliki sertifikat pendidik, kompetensi, kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani.
Lihat juga:Koalisi Sipil: Omnibus Law Ciptaker Sudutkan Masyarakat Adat
Dalam draf RUU Omnibus Law, tepatnya pada halaman 499, Pasal 45 jadi memiliki dua ayat.

Ayat pertama mengatur kewajiban dosen memiliki sertifikat pendidik dan lain-lain. Kemudian ayat kedua mengatur pengecualian syarat kepemilikan sertifikat pendidik bagi dosen asing yang ingin mengajar di Indonesia.

"Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh dosen yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi," mengutip bunyi Pasal 45 Ayat (2) RUU Omnibus Law.

Tak hanya itu, RUU Omnibus Law juga menghapus kewajiban kampus asing untuk memprioritaskan dosen dan tenaga pendidik asal Indonesia. Kewajiban itu, yang sebelumnya tertuang dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dihapus dalam RUU Omnibus Law.

Pemerintah Indonesia, dalam UU No. 12 tahun 2012, juga berhak menetapkan lokasi, jenis dan program studi pada perguruan tinggi asing. Namun semua ketentuan itu dihapus dalam RUU Omnibus Law.

Tidak ketinggalan, RUU Omnibus Law juga menghapus ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 67, 68 dan 69 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 67 UU No. 20 tahun 2003 ayat (1) menyatakan bahwa tiap orang, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik tanpa hak, akan dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Ketentuan itu dihapus dalam RUU Omnibus Law bersama 3 ayat lainnya.
Lihat juga: Mahfud Ungkap Penyebab Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bermasalah

Lihat juga:Survei Lokataru: Mahasiswa Anggap Omnibus Law Neo Orde Baru
Kemudian pada Pasal 68 UU No. 20 tahun 2003 yang memiliki 4 ayat juga dihapus dalam RUU Omnibus Law. Padahal ayat-ayat dalam Pasal 68 itu mengatur soal pidana terhadap orang yang membantu pemberian ijazah dan gelar akademik.

Ketentuan pidana terhadap orang yang menggunakan ijazah dan gelar akademik palsu dalam pasal 69 juga dihapus lewat RUU Omnibus Law. Padahal, dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 69, orang yang memakai ijazah dan gelar akademik palsu bisa dipenjara lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sekretaris Direktur Jenderal Pendidik Tinggi Kementerian Pendidikan dan Budaya Paristiyanti Nurwadani mengaku pihaknya turut dilibatkan dalam pembentukan RUU Cipta Kerja. Namun ia enggan mengomentari pasal yang tertera pada RUU.

"Itu kan usulan dari berbagai macam stakeholder. Jadi kami selama itu belum menjadi regulasi final, ada nomornya, saya enggak mau komentar," ujarnya kepada CNNIndonesia.

Sungguh disayangkan dalam keadaan seperti ini pemerintah masih saja memikirkan perihal itu. Saya sangat prihatin tentang semua ini. Saya sangat mengutuk keras perihal para elit yang ingin meneruskan pembahasan tentang RUU Cipta Kerja ini.

Dan saya mengajak para aktivis-aktivis sosial dan para mahasiswa untuk mengawal Rancangan Undang-undang ini. Mari, selamatkan rakyat dari semua RUU ini.

Muhamad Hanif Firdaus. Ketua koordinator MKI Kota Cirebon

Isi diluar tanggungjawab Redaksi jabarbicara.com

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.