Menteri Edhy Ditangkap Prabowo Subianto: Tunggu Informasi Lengkap dari KPK


JAKARTA JABARBICARA.COM - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto telah mendapat laporan dari bawahannya soal penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK. Hal ini dinyatakan oleh Waketum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco bilang, saat ini Prabowo masih menunggu informasi lengkap terkait penangkapan dan dugaan korupsi ekspor benih lobster yang terkait oleh kadernya tersebut.

"Kami sudah melaporkan (penangkapan Edhy) kepada Ketua Umum kami (Prabowo Subianto). Arahan dari Ketua Umum, untuk menunggu perkembangan lebih lanjut informasi dari KPK," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 25 November.

Dasco mengaku belum bisa memberi komentar lebih jauh terkait dugaan korupsi yang memiliki keterlibatan dengan kader Gerindra tersebut.

"Kami dari Partai Gerindra belum bisa berkomentar lebih jauh. Kami masih menunggu informasi yang valid dari KPK tentang itu," ucap Dasco.

Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan jika anak buahnya menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim penindakan setelah Edhy Prabowo dan rombongan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang tepatnya di Terminal 3 dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

"Tadi malam Menteri KP diamankan KPK di Bandara 3 Soekarno-Hatta saat kembali dari Honolulu," kata Firli dalam keterangannya.

Eks Deputi Penindakan ini mengatakan, Edhy ditangkap karena diduga terlibat korupsi dalam penetapan ijin ekspor benur atau bibit lobster.

"Sekaran beliau di KPK untuk dimintai keterangan. Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut penangkapan Edhy dilakukan karena adanya dugaan korupsi terkait ekspor benur atau benih lobster.

"KPK tangkap berkaitan ekspor benur," tegasnya.

Setelah melakukan penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemudian punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.
(Voi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.