Mudik Dilarang, Titik!


JABARBICARA.COM-- Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Menurut dia, pemerintah sudah tegas tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan terkait mudik. Artinya, tidak ada perubahan tentang larangan mudik yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang. Titik!,” kata Doni di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2020.

Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang baru saja sembuh dari penyakit virus corona (COVID-19) langsung membuat kebijakan yang mengejutkan, yakni memberikan izin operasi kepada sejumlah moda transportasi untuk mengangkut penumpang antardaerah pada 7 Mei 2020. Sumber VIVA.co.id 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.