Babak Baru Musda Golkar Garut, Berujung di Sidang MPG


GARUT, JABARBICARA.COM - Konflik di tubuh partai berlambang pohon beringin di Kabupaten Garut, setelah pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X Golkar Garut, pada 22 September 2020 lalu, masih menyisakan persoalan. Kendati saat ini sudah terbentuk kepengurusan yang baru dan memiliki Ketua DPD Garut, Euis Ida Wartiah.

Iman Alirahman yang merasa dirugikan langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) Partai Golkar, dengan mengadukan Musda yang telah dilaksanakan cacat hukum.

Menindaklanjuti aduan yang dilayangkan Iman Alirahman, Mahkamah Partai Golkar, melalui Panitera Mahkamah Partai Golongan Karya mengeluarkan Surat Undangan, dengan Nomor: Und-128/PAN-MPG/X/2020. Perihal : Panggilan Sidang, surat per tanggal terbit 8 Oktober 2020, ditujukan kepada Panitia Penyelenggara Musda X Partai Golongan Karya Kabupaten Garut.

Pemanggilan Panitia Musda X Kabupaten Garut sebagai termohon, untuk menghadap sidang Mahkamah Partai Golongan Karya, dalam perkara nomor-21/PI-GOLKAR/IX/2020. Antara H. Iman Ali Rahman SH, M.Si, dkk sebagai pemohon melawan Panitia Penyelenggara Musda X Partai Golkar Garut, Pimpinan sementara Musda X Partai Golkar, Pimpinan Definitif Musda X Partai Golkar, dan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, sebagai termohon.

Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) sayap partai Golkar kabupaten Garut, Asep Hendra Bakti, membenarkan hal tersebut. “Ini adalah babak baru Musda Golkar kabupaten Garut, pak Iman beserta 21 Pimpinan Kecamatan mengajukan gugatan atas hasil pelaksanaan Musda Golkar kabupaten Garut.

Dijelaskan Kang Ahe, gugatan adalah hal wajar, setiap perselilisihan di internal partai setiap kader bisa mengajukan gugatan di Mahkamah partai.

“Berdasar PO 16 DPP Partai Golkar, apabila MPG mengabulkan seluruh gugatan pak Iman, dkk. maka hasil Musda Golkar Garut pada tgl 22 September lalu. dinyatakan batal demi konstitusi partai,” ucapnya, Selasa (13/2/2020) malam.

Lanjut dijelaskannya, DPD Golkar Jabar berkewajiban melaksanakan Musda ulang yang disesuaikan dengan Juklak dan PO yang berlaku dalam penyelenggaraan Musda partai Golkar tingkat Kab/Kota.

“Dengan dikabulkannya sidang gugatan, berarti dianggap sudah memenuhi unsur atau syarat untuk memasuki tahapan persidangan di Mahkamah Partai, ini sangat memungkinkan untuk Musda ulang, dengan dikabulkannya permohonan gugatan," katanya.

Dalam surat MPG tercantum, panggilan secara fisik dan jika berhalangan hadir dapat mengikuti secara virtual daring (online) pada hari Jum’at, 16 Oktober 2020, pukul 14.00 – selesai, diselenggarakan di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.

Menurut kabar yang diterima, pihak Iman Ali Rahman telah menunjuk kuasa hukum untuk menjalani masa sidang MP. Selain itu, pihak SOKSI pun akan menyatakan sikap mencabut dukungan di Musda kemarin. Soksi sudah membuat surat ditujukan kepada formatur Ketua terpilih Ketua DPD Jabar Ketua DPP dan juga struktur Soksi, sebagai penolakan hasil formatur.

Hingga berita ini dilaporkan, Ketua Soksi Kabupaten Garut H. Tandang Santanu, belum memberikan keterangan terkait rencana pencabutan dukungan serta menolak hasil formatur dalam menyusun kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Garut.
(Tres/Frisca)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.