Ops Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda No 47 tahun 2020 di Wilkum Polsek Bayongbong


GARUT, JABARBICARA.COM-- Dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bayongbong, digelar operasi yustisi penegakan penggunaan masker dan sekaligus pemberian masker bagi warga yang melanggar, Kamis (24/09/2020) pukul 08.00 Wib s/d selesai, lokasi jalan Raya Bayongbong Pertigaan Simpang Kampung Simpang Desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Bayongbong AKP Dedi Rustandi, Camat Bayongbong Arip Rumdana, M.Si, Danramil1113/Bayongbong, dibantu Pol PP, UPT Dishub dan staf kecamatan Banyongbong.

Dari operasi masif yustisi, mulai terlihat ada peningkatan kesadaran dari warga sekitar dan para pengendara kendaraan R2 dan R4, terbukti semakin rendahnya jumlah pelanggar yang belum. mwnggunakan masker.

Adapun penegakan disiplin bagi warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sangsi teguran lisan dan angsi sosial kepada pelanggar setelah itu di berikan masker.

Pantauan di lapangan, dalam operasi kali ini terjaring 85 orang disangsi teguran, 10 pelanggar di sangsi sosial dengan olahraga push up dan 35 orang pelanggar diberi masker.

Kapolsek bersama Camat di dampingi kepala UPT Dishub bayongbong, menyampaikan, Alhamdullah masyarakat pedagang, pengguna jalan roda 2 atau roda 4 dan masyarakat umum sudah mulai terlihat disiplin menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"dari pantauan kita, masyarakat sudah terlihat disiplin untuk selalu mengunakan masker, itu pertanda warga masyarakat sudah memahami Perbub No 47 tahun 2020 Pergub No 60 tahun 2020," ucap Kapolsek Bayongbong.

Saat di singgung sangsi sosial dengan olahraga Push uo 10 kali atau yang masih pelajar di sangsi membacakan butir butir Pancasila, pungkasnya. (Hendar/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.