Organisasi Wartawan Desak Inspektorat Audit Giat Study Banding Desa-Desa di Kecamatan Limbangan


JABARBICARA.COM:--- Pemberitaan study banding ke Desa Ponggok , Klaten, Jawa Tengah yang dilaksanakan 13 desa di kecamatan Limbangan kabupaten Garut.  Ada penjelasan sejumlah rekan media yang ikut dan berdalih untuk mendampingi dalam kegiatan study banding tersebut. Hal ini mendapat tanggapan dari beberapa organisasi Lembaga Wartawan yang ada di kabupaten Garut.

DPC HIPWI dan DPC  KWRI kabupaten Garut angkat bicara.

Sekretaris Lembaga Himpunan Insan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI) Ridwan Firdaus, membantah keras karena wartawan dari lembaga HIPWI, dikatakannya sama sekali tidak turut serta dalam kegiatan tersebut, apalagi dengan dalih pendampingan.

"Saya pastikan rekan rekan  media yang tergabung di organisasi HIPWI tidak ada yang ikut dalam kegiatan tersebut. Kalau kegiatan tersebut menyalahi aturan atau ada kejanggalan, saya harap Inspektorat Garut atau auditor jangan segan mengaudit keuangan desa. Apakah penggunaan anggaran tersebut sesuaikah dengan aturan yang berlaku di desa," ujar Ridwan kepada awak media, Minggu (28/07/2019).

Dia juga menambahkan, kalau dilihat dari Undang-undang Desa dan Permendagri, tidak ada yang namanya pendampingan oleh media, ada juga fasilitator pendamping desa yang sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Desa PDTT.

"Jurnalis punya kode etik tersendiri, punya undang-undang yang mengatur, dan itu yang harus jadi pedoman, agar marwah kita  tetap terjaga. Lembaga media atau organisasi media punya AD/ART yang mengatur mengenai kinerja kewartawanan baik dalam etika kerja, berkomunikasi, berorganisasi maupun penulisan pemberitaan," tandas Sekretaris HIPWI Kabupaten Garut.

Hal senada di sampaikan pula oleh Ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Apen Supriadi, barusan sudah kita cek, pihaknya menegaskan bahwa jajaran wartawan yang teegabung di organisasi KWRI dipastikan tidak ada yang ikut atau terlibat dalam acara tersebut.

"Diatur dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa. Disana tidak disebutkan Jurnalis sebagai pendamping desa," pungkas Apen Supriadi. (RF/team)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.