Paguyuban Pemilik Ruko IBC, "Tolak CV. Zahra sebagai Pengelolaan Parkir."


GARUT, JABARBICARA.COM-- Polemik antara PT. CPHP (Cahaya Permata Hikmat Perkasa), CV. ZAHRA dengan warga Pemilik Ruko IBC terus berlanjut, setelah sebelumnya pihak Paguyuban Pemilik Ruko IBC membuat pernyataan di beberapa media online, tetapi kurang mendapatkan respon, akhirnya warga pemilik ruko IBC melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di halaman Ruko IBC pada Hari Rabu, (13/10/2021).

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Rita Laraswati Ketua RT. 06 dan Sujono salahsatu tokoh warga Kp. Logi RW. 02 serta sebagian para pemilik ruko yang di saksikan langsung oleh pihak kepolisian dari Polres Garut.

Tepat pukul 11.11, Rita Laraswati langsung berorasi dan menyatakan sikap secara tegas bahwa warga pemilik ruko IBC menolak pembangunan fasilitas khusus (fasus) di bangun di lahan RTH, karena lahan tersebut di peruntukan untuk pembangunan fasilitas umum, taman dan sarana fasilitas sosial lainnya seperti tempat ibadah, ini jelas-jelas melanggar kesepakatan.

Selanjutnya PLt Ketua RT. 06 membacakan kronologis awal dimulainya kekecewaan warga sejak 13 tahun yang lalu, "kami sebenarnya ingin mencari solusi yang terbaik dengan CV. Zahra makanya dilakukan dialog, tetapi semakin hari semakin tidak profesional, banyak pelanggaran, dan kami tidak pernah diajak bicara/ musyawarah khususnya mengenai pengelolaan parkir, dimana sudah 2 bulan kami belum menerima uang dari Sdr. IM, yang ada malah uang tersebut diberikan kepada CC, kemudian CC pun tidak memberikan uang tersebut kepada kami, sementara kami juga berkewajiban untuk segera membayar gaji para Satpam dan OB yang sudah dua bulan belum dibayarkan karena janji-janji Sdr. IM tidak di tepati," cetusnya.

"Maka pada hari ini kami telah sepakat untuk melaporkan Sdr. CC dan IM kepada pihak berwajib untuk di proses secara hukum yang berlaku," tegasnya.

Rita Laraswati juga menambahkan, "Kenapa cara ini kami lakukan?, karena kami merasa dirugikan dari permasalahan ini, ruko kami jadi terblokir oleh pihak Bareskim, Ruko kami tidak bisa di angunkan ke Bank juga tidak bisa di jual belikan karena adanya kasus antara PT. CHPH dengan pihak ketiga pada awal proses pembangunan ruko IBC," ungkapnya.

"Kami ingin, Ruko yang telah kami beli dengan syah dan bersertifikat menjadi hak milik kami, kenapa harus di blokir …? ujarnya tegas.

"Untuk itu kami meminta agar pemda Garut meninjau kembali tentang keberadaan/ kepemilikan PT. CHPH untuk pengelolaan lingkungan Ruko IBC serta Kami Menolak untuk Pengelolaan Parkir oleh CV. Zahra," pungkas Rita.

Sementara itu Sujono perwakilan dari tokoh warga Kp. Loji RW. O2 membacakan surat pernyataan atasnama Paguyuban Pemilik Ruko IBC yaitu :

  1. Menolak adanya Vendor Pengelolaan Parkir oleh CV. Zahra karena kami telah sepakat Parkir akan di kelola oleh warga pemilik Ruko IBC.
  2. Menolak hadir PT. CHPH kembali sebagai pengelola lingkungan Ruko IBC.
  3. Kamilah pemilik syah Ruko IBC yang telah diserahterimakan pada tahun 2013.
  4. Menuntut PT. CHPH segera menyelesaikan kewajibannya membangun Fasum dan Fasus
  5. Kami menuntut Sdr. CC untuk di proses secara hukum karena telah melakukan pemerasan dan ancaman kepada vendor reklame untuk mengembalikan uang sewa sebesar 79 juta.
  6. Meminta kepada siapapun pengelola untuk meninjau kembali gedung yang terbengkalai yang berada di tengah-tengah Ruko IBC.
  7. Mencabut perjanjian pengolaan parkir tahun 2013 antara CV. Zahra dengan PT. CHPH.
  8. Meminta Pertanggungjawaban dari pengelola atau dinas/instansi terkait atas terblokirnya Ruko IBC di Bareskrim.

Selesai membacakan pernyataan sikap, Laraswati, Sujono dengan warga pemilik ruko IBC langsung berjalan kaki menuju Kantor/Ruko CV. Zahra dan berorasi lagi serta membacakan surat peryataan sikap.

Kemudian rencananya menurut Rita Laraswati hari ini juga akan langsung menuju Polres untuk melaporkan Sdr. CC dan IM atas beberapa pelanggaran yang telah di lakukannya.

Ditempat terpisah, di konfirmasi kepada karyawan CV. Zahra yang bertugas untuk menerima tiket parkir tentang upah kerja, dia mengatakan, "Upah kerja yang di terima oleh kami sangat bervariasi, kalau yang baru bergabung di bayar sekitar Rp. 1 juta, sedangkan yang sudah lama Rp. 1,5 juta, saya mah cuma karyawan tidak tahu masalahnya, semoga kedepan gaji kami bisa sesuai UMR Kabupaten Garut." ucapnya yang tidak mau disebutkan jatidirinya. (AS/Jabi).

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.