Paguyuban Pemilik Ruko IBC, Tunggu Jawaban Polres Garut Tentang Kasus CC


GARUT, JABARBICARA.COM-- Setelah Aksi Unjuk Rasa (Unras) pada hari Rabu, (13/10) di halaman Ruko IBC, karena tidak ada tanggapan yang serius dari PT. CPHP, akhirnya PPR-IBC (Paguyuban Pemilik Ruko IBC) melaporkan Sdr. CC kepada Polres Garut pada hari Jumat, (15/10/2021).

Dalam pelaporan tersebut atas nama warga RT. 06 RW. 02 Desa Pakuwon Kec. Garut Kota. Ambu Rita Laraswati selaku PLt. RT. 06, Iwan selaku Ketua RW. 02, H. Atjeng Muhyiddin selaku Pengawas, Sujono perwakilan tokoh warga Kp. Loji, Mayang Wulan Bendahara PPR-IBC serta beberapa orang perwakilan dari warga pemilik ruko juga perwakilan dari Satpam

"Dalam dokumen pelaporan tersebut berisi beberapa lampiran atas pelanggaran yang telah di lakukan oleh Sdr CC. Surat tersebut di beri No. 16/RT06-10/2021 tertanggal 15 Oktober 2021 dan sudah kami diserahkan dokumen pelaporannya ke bagian umum Polres Garut yang di terima oleh Bripka. Dede Abdulah S,". Demikian diutarakan Ambu Rita Laraswati kepada jabarbicara.com melalui sambungan cellurenya.

Selanjutnya dikatakan Ambu Rita Laraswati bahwa yang menjadi dasar pelaporan karena sdr. CC telah banyak melakukan pelanggaran dan tidak menepati janjinya serta perbuatan tidak menyenangkan yaitu menebar fitnah, tuduhan ini dan itu, ancaman-ancaman sehingga merusak nama baik seseorang, makanya kami bersama warga pemilik ruko IBC sepakat untuk melaporkannya.

Hal yang sama di sampaikan H. Atjeng Muhyidien selaku yang disepuhkan oleh warga IBC memaparkan, "Berdasarkan hasil rapat dari para pengurus RT. 06 dengan warga Pemilik Ruko IBC, sehubungan dengan banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan oleh Sdr CC, Kami bersama Warga Pemilik Ruko IBC akhirnya sepakat untuk melaporkannya ke pihak berwajib/Polres Garut dan kami sekarang sedang menanti surat pemberitahuan dari Polres, yang katanya hari Rabu (20/10/2021) akan di informasikan kepada kami selaku pihak pelapor, pokoknya kami ingin Sdr. CC di proses secara hukum yang berlaku,"

Mudah-mudahan besok sudah ada kepastian dari pihak Polres, karena kalau sudah ada dua alat bukti pihak berwajib bisa memanggil Sdr terlapor untuk dimintai keterangan," ungkapnya (AS/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.