Paguyuban Rakyat Garut Sauyunan Akan Polisikan Kepala bank BNI Soal Kerumunan Massa


GARUT, JABARBICARA.COM - Ketua Paguyuban Rakyat Garut Sauyunan, Feri bersama dengan LBH Balinkras akan melaporkan Kepala bank BNI cabang Garut ke Polisi terkait dengan kerumunan massa. Dimana ratusan penerima bantuan BPUM sejak beberapa hari ke belakang melakukan kerumuman massa di bank BNI cabang Garut jalan Ahmad Yani.

Ketua Paguyuban Rakyat Garut Sauyunan, Feri sangat menyayangkan adanya kerumuman massa di bank BNI padahal kasus covid-19 di Kabupaten Garut masih sangat tinggi.

Feri menilai bahwa kerumunan massa itu merupakan tanggung jawab dan kesalahan dari bank BNI yang tidak bisa mengatur jadwal pembagian Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

" Di sini ada kelalaian yang dilakukan bank BNI karena tidak bisa mengatur jadwal penerima sehingga membludak seperti itu. Oleh karena itu kami akan polisikan Kepala bank BNI Garut terkait masalah ini," katanya.

" Karena jangan sampai habib Rizieq saja yang dipolisikan karena kerumunan massa, tapi hukum itu harus adil dan diterapkan kepada semua pihak. Agar protokol kesehatan ini juga harus ditaati oleh seluruh pihak," ujar Feri.

Sementara itu, Pengacara dari LBH Balinkras, Rahmat mengaku sudah menerima pengaduan dari Paguyuban Rakyat Garut Sauyunan. Rahmat pun mengaku siap melaporkan Kepala bank BNI terkait kerumunan massa.

Menurut Rahmat, bank BNI cabang Garut sudah memenuhi unsur sebagaimana yang disangkakan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu Rahmat juga menyebut kerumunan massa di bank BNI sudah memenuhi unsur sebagaimana yang disangkakan di pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. (Boy)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.