Pakar PISP Anjurkan Pemerintah Lakukan Diskresi Masalah Tak Dibayarnya Honor GBDT


GARUT, JABARBICARA.COM - Sebanyak 63 orang Guru Bantu (GB) asal Kabupaten Garut yang hampir satu tahun tidak mendapatkan honor dari pemerintah, lanataran dengan alasan tidak masuk dalam pembahasan, selain telah membuat malang bagi mereka, bahkan ada juga yang beralih profesi sebagai Ojek Online dan berjualan makanan ringan, mendapat respon khusus dari berbagai kalangan.

Dewan Pakar Pusat Informasi dab Studi Pembangunan (PISP) Kabupaten Garut, Hasannudin, menilai, tidak di bayarnya guru bantu (GB) merupakan adanya kelalaian dari pemerintah itu sendiri, termasuk legislatif.

"Mestinya, GBDT tersebut mendapatkan perhatian lebih apalagi saat pandemi Covid-19. Bukanya malah tidak di bayarkan dengan alasan tidak masuk dalam penganggaran," ucap Hasnnudin, Selasa (17/11/2020).

Dikatakan Hasannudin, persoalan belum di bayarkannya honor GBDT selama satu tahun, sebenarnya Pemerintan Daerah (Pemda) baik Kabupaten Garut dan Pemprov Jabar memiliki keberanian dengan melakukan diskresi anggaran. Hal ini sipatnya krusial dan syah secara undang-undang.

"Tinggal ada keberanian, apakah Pemda Garut dan Pemprov Jabar ada keberanian termasuk DPRD sepatutnya ikut mendorong dilakukannya diskresi. Ini kan menyangkut publik banyak," katanya.

Pemda Garut dan Pemprov Jabar, menurut Hasannudin, tidak menunggu tahun depan dalam melakukan pembayaran honor. Hal ini bisa dilakukan pada tahun 2020 sekarang dengan melakukan diskresi. "Ini kan sebelum tahun anggaran berakhir, diskresi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan honor GBDT," ucapnya.

Hasannudin, mengaku pemerintah bisa melakukan diskresi apalagi ini menyangkut kepentingan nyata. Dengan diskresi ini juga untuk menutup mal administrasi dan menutup kelalaian pemerintah baik Pemda Garut dan Pemprov Jabar.

"Pikir saja mereka juga harus menafkahi anak dan keluarganya. Kemana peranan pemerintah untuk mengatasi hal seperti ini," akunya.

Ia juga menjelaskan, GBDT bisa saja mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan. Soalnya ini menyangkut hak atas tugasnya selama ini dalam mengabdi pada negara.

"Bisa saja melakukan gugatan hukum, karena Pemda dan Pemprov telah lalai," pungkasnya. Robi Taufik Akbar***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.