Pasca Penahanan oleh Kejari Garut, Rumah kedua tersangka kasus Tipikor SOR Ciateul, Terlihat Sepi.


GARUT, JABARBICARA.COM-- Paska ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul, yang berpotensi kerugian uang negara mencapai Rp 1 miliar lebih, rumah kedua tersangka K dan Y, yang berada di Kecamatan Limbangan dan Kampung Parakantelu, Kecamatan Cibatu terlihat sepi, tidak ada aktivitas.

Terpantau media, hanya terdapat satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua terparkir di kediaman Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di Desa Limbangan Timur. 

Begitu juga di kediaman Kepala Bidang Sarana, Y, yang berada di Kampung Parakantelu, Desa Cibunar terlihat sepi. Bahkan saat hendak mengkonfirmasi ke pihak keluarga terkait penahanan, pintu gerbang utamanya tertutup dan di kunci.

Kepala Dinas Pemuda dan Olaharaga Garut, K, dan Kepala Bidang Sarana Y, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut, setelah berkas pelimpahan dari Polres Garut lengkap.

"Penahanan kedua tersangka yang juga ASN di lingkungan Pemkab Garut, dilakukan secara objektif. Sebelumnya menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus," ujar Kajari Garut, Sugeng Heryadi, SH, Kamis (09/07/2020).

Menurut Sugeng, Kedua ASN dijerat pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara lebih dari Rp 1 miliar. (Tim IWO/IK) 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.