Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Ranjang Pada Anak SD


JABARBICARA.COM: — Polisi menangkap sepasang suami istri (pasutri) muda yang mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah siswa SD di Tasikmalaya. Pasangan suami istri muda itu diketahui berinisial ES (24) dan LA (24).

Keduanya sempat melarikan diri dari kampung mereka setelah aksi cabul mereka terendus warga. Namun kini, polisi telah menangkap keduanya.

Sepasang suami istri itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Selama dilakukan pemeriksaan oleh polisi, LA yang mengenakan jaket jins biru tak henti-hentinya menangis sesenggukan. Ia didampingi sang suami, ES yang terlihat lesu.

Ketika digiring menuju sel tahanan, keduanya terlihat mogok beberapa kali. Bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.

Pasutri yang jualan adegan ranjang diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). (Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Polisi pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak saat mereka berhubungan badan, syaratnya iuran membeli kopi dan rokok,” kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/06/2019) petang.

“Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami,” tutur Dadang.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan olah tempat kejadian, anak-anak melihat hubungan intim pasutri itu melalui jendela yang sengaja dibuka. Sebelum diamankan, keduanya yang bekerja sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediaman mereka selama sepekan.

“Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat, mereka meninggalkan rumah. Tapi seminggu kemudian, datang ke Polsek lalu kami amankan,” ujar Dadang.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara. Hal itu lantaran mereka mempertontonkan secara langsung adegan ranjang ke sejumlah siswa SD. Ironisnya lagi, kejadiannya berlangsung beberapa kali di bulan Ramadhan.

Kelakuan tak pantas keduanya diketahui setelah seorang anak menceritakan kejadian tersebut kepada seorang guru ngaji di kampung itu.

Untuk bisa menyaksikan secara langsung adegan dewasa itu, anak-anak yang rata-rata masih berusia di kisaran 12 tahun tersebut, dikabarkan dikenai tarif yang beragam.

“Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak, katanya ada bayar pakai uang di kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mie instan,” tutur Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).

Apakah para bocah itu dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang itu, Ato mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Sementara, keberadaan terduga pelaku dikabarkan melarikan diri dari kampungnya setelah aksi bejat mereka mencuat di telinga warga.

Saat ini, kejadian itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Miftah Farid selaku guru ngaji yang mengadukan kejadian tersebut pada KPAID, berharap para pelaku bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sudah melaporkan ke kepolisian dan meminta pendampingan proses hukum dan meminta pendampingan pemulihan psikis anak-anak dari KPAID Tasikmalaya,” katanya. (TL/TG)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.