PDIP Cimahi Dianggap Satpol PP Melanggar Perda, Pasang 500 Bendera Respons Pembakaran, Harus Dicabut


JABARBICARA.COM-- Membalas pembakaran benderaPDIP saat unjukrasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI 24 Juni 2020 lalu, sejumlah lokasi publik Kota Cimahi, Jawa Barat, "merah" dengan pemasangan bendera PDIP.

Hal itu ditengarai merusak estetika dan melanggar aturan Kota Cimahi karena pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Bendera merah dengan gambar lambang partai tersebut setidaknya terlihat di pagar pembatas Jalan Jenderal Amir Mahchmud dan taman segitiga di sekitaran Tagog, jalan layang Cimindi, dan lainnya.

Pemasangan bendera tersebut tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan dan Keindahan (K3) maupun tentang Ketertiban Umum.

Wakil Ketua Bidang Polhukam DPC PDIPKota Cimahi Achmad Gunawan mengakui pemasangan bendera itu dilakukan oleh pihaknya.

"Esa hilang dua terbilang, satu dibakar sekian juta dipasang. Jadi sekarang ini jutaan bendera dipasang di Indonesia termasuk di Cimahi, sekitar 500 kita pasang dulu," ujarnya.

Jika ada perintah untuk menambah pemasangan bendera, lanjut Agun, pihaknya siap menambah merah Kota Cimahi dengan bendera PDIP. "Kalau besok diperintah lagi, kami siap tambah lagi benderanya," katanya.

Agun mengklaim, aksi tersebut merupakan bentuk ketidakterimaan mereka atas pembakaran benderaPDIP.

"Jadi kami tidak tinggal diam ketika bendera kebesaran partai ini dihina begitu saja. Cuma disalurkan lewat jalur hukum yang baik dan pemasangan bendera," katanya.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Totong Solehudin menyatakan, pemasangan bendera PDIP melanggar Perda karena pemasangannya dilakukan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

"Iya melanggar Perda," ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Totong, pihaknya akan memberikan teguran dan perintah agar bendera yang melanggar dicabut. Jika tidak, terpaksa bendera-bendera akan ditertibkan secara paksa oleh personel Satpol PP.

"Saya bilang dulu ke partai kalau pemasangannya salah. Bagaimanapun juga kita masih pakai prosedural, apakah dia mau menertibkan sendiri, atau ditertibkan Satpol," tuturnya. Diambil dari Pikiran Rakyat

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.