Pelanggar PPKM Darurat Kab. Garut Disidang di Tempat


GARUT, JABARBICARA.COM-- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kabupaten Garut bakal memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan.

Tim Satgas Covid-19 Garut meninjau langsung prosesi sidang di tempat bagi pelanggar Protokol kesehatan,yang berlokasi Simpang Lima Tarogong kidul kabupaten Garut, Selasa (06/07/2021).

Ketua tim Satgas Covid 19 Rudy Gunawan menyampaikan, sidang di tempat ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan PPKM Mikro Darurat yang diberlakukan di kabupaten Garut.

” Kami dari tim Satgas Covid 19 kabupaten Garut telah bersepakat melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku kepada mereka yang hari ini masih melakukan pelanggaran PPKM Mikro Darurat ” ungkap Rudy Gunawan.

Sambung Rudy, mereka yang disidangkan hari ini merupakan pelanggar yang di sektor esensial yang masih buka.
Siapapun dan dimana pun yang ada di PPKM Darurat untuk sektor non esensial harus tutup” terangnya.

Ketua Satgas Covid 19 berharap, masyarakat dapat mematuhinya selama PPKM Mikro Darurat diberlakukan untuk mengikuti peraturan yang diberlakukan dalam upaya menekan penyebaran Covid 19.

” Saya berharap ini merupakan bagian penegakkan hukum yang mungkin masyarakat bisa mematuhinya, jadi kita menggunakan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tentang PPKM yang tentu kita aplikasikan di sini, melalui peradilan, dan di sini pihak pengadilan sangat netral ” tutur ketua Satgas.

Terakhir Rudy mengatakan, selama diberlakukannya PPKM Mikro Darurat ini, tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti aturan.

” Kasus Konfirmasi Covid 19 juga mengalami penurunan yang signifikan demikian juga kasus kematiannya,” pungkas Rudy Gunawan. (Zenal/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.