Pembangunan RS Limbangan Tak Berizin, DPRD Garut Keluarkan Nota Pimpinan Ke Bupati Garut


GARUT, JABARBICARA.COM -- DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat melalui surat nota pimpinan, yang ditandatangai Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah pada tanggal 13 Nopember 2020, meminta Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH, MH, agar menghentikan sementra kegiatan pembangunan RS Limbangan, yang berlokasi di Desa Limbangan Timur, sampai proses perizinan ditempuh sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan.

Surat nota pimpinan yang bernomor 171/1050/Pim/DPRD-2020, keluar setelah menindaklanjuti surat Komisi I Nomor : 01/Kom.1/2020 tanggal 06 Nopember 2020, perihal nota komisi tentang pembangunan RS Limbangan. Yang mana mendapatkan aspirasi serta menemukan adanya pelanggaran terkait perizinan pembangunan yang tidak ditempuh sesuai perundang-undangan. Hal ini ditemukan saat meninjau proses pembangunan RS Limbangan.

Selain melayangkan surat nota pimpinan DPRD tentang permohonan pemberhentian pembangunan RS Limbangan, Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, mengintruksikan Bupati Garut untuk menugaskan SKPD terkait agar melakukan koordinasi yang baik serta menempuh prosedur dan mekanisme perizinan sesuai perundang-undangan dan melakukan sosialisasi pada masyarakat.

Sementara Wakil Ketua DPRD Garut, Agus Hamdani, mengatakan, Kecamatan Limbangan, merupakan Kecamatan yang berada di jalur nasional. Sehingga, semua proses pembangunan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sepakat untuk merekomendasikan agar pembangunan RS Limbangan, dihentikan sementara waktu, sampai dengan proses perizinan selesai," ujarnya, Jum'at (20/11/2020).

Dikatakannya, masyarakat Limbangan sangat menyambut dengan baik dengan adanya pembangunan RS Limbangan. Namun kendati mendukung, dalam proses pembangunannya jangan sampai terjadi persoalan, termasuk proses perizinan harus ditempuh.

"Limbangan jangan dijadikan Kecamatan yang bermasalah dalam setiap pembangunan. Solanya, beberapa pembangunan kerap bermasalah termasuk pembangunan RS Limbangan," katanya.

Agus berharap, saudara Bupati Garut agar segera mengintruksikan SKPD terkait untuk melakukan koordinasi serta menyelesaikan proses perizinan sesuai dengan perundang-undangan.

Diketahui, tokoh pemuda Limbangan Timur, Denden Amirulloh, sudah melakukan koordinasi dengan Diskrimsus Polda Jabar, terkait pembangunan RS Limbangan yang tidak dilengkapi dengan perizinan. Hal ini juga mendapatkan respon langsung dari Diskrimsus Polda Jabar.(*)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.