Pembangunan Tower di Area Komplek Intan Regency Ditolak Warga, Kades dan Security Diduga Bokong Izin Warga


GARUT, JABARBICARA.COM-- Rencana pendirian tower seluler di Komplek Intan Regency, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut Jawa Barat, mendapatkan penolakan dari warga setempat. Hingga ngga saat ini  belum memiliki Izin IPPT, UKL UPL, dan IMB.

Ketua RW 08 Intan Regency, Mochamad Erry, mengherankan tidak diajaknya warga RW 08 Komplek Intan Regency musyawarah, baik oleh pihak perusahaan maupun pemerintahan desa setempat. 

"Memang pembangunan tower berada di belakang rumah Ketua RW 07 tetapi dampak radiasinya berdampak pula pada RW 08. Termmasuk banyak tanda tangan warga juga tidak sepengetahuan pengurus lingkungan," ujar Mochamad Erry, Minggu (10/5/2020).

Erry menambahkan, seharusnya dalam proses izin lingkungan pihak pengusaha dan pemerintan desa melakukan musyawarah bersama dengan warga yang akan terkena dampak. 

Sementara tokoh masyarakat Intan Regency yang juga perwakilan warga RW 08, Agus Indra Arisandi, merasa kecewa dengan kelakuan Kepala Desa Tarogong. Menurutnya, seharusnya Kepala Desa, dalam persoalan ini berda di belakang warga, jangan malah lebih berpihak kepada pengusaha.

"Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Kami menduga hanya karena uang Kades lebih memihak pengusaha," ujarnya.

Pertemuan warga yang dihadiri tokoh masyarakar seperti Drs. Ade Hendarsyah, H Yayan Gunawan S.Sos, MSi, H Imam Musholih dan Sulmab Aziz serta beberapa Ketua RT. Pengakuan Ketua RT 01 RW 08, Wiiiy Bagja, dirinya pernah didatangi Aparat Desa untuk ikut menandatangani persetujuan.

"Warga yang ditemui dengan nada kesal menolak dikarenakan belum ada musyawarah serta izin dari Ketua RW. Penandatanganan wargapun tanpa sepengetahuan warga. Bahkan seorang warga yang telah memerima uang akan mengembalikannya," tegasnya.

Terkait perizinan, Agus meminta, Satpol PP, Dinas PMPT dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Garut, untuk tidak mengeluarkan Izin. Soalnya, persetujuan yang ditndatangani oleh warga itu tidak benar adanya.

Hal yang sama dikatakan Koordinator Keamanan Komplek Intan Regency, Sulman Azis. Ia menuturkan, dari hasil pertemuan tersebut kami pun mendapatkan amanat dari warga untuk menelusuri adanya keterlibatan Security dalam penandatangan izin tanpa sepengetahuan RT dan RW setempat.

"Kalaupun ada ini sudah keluar dari tupoksinya sebagai pengaman masyarakat dan wilayahnya. Seharusnya melindungi, bukan  ikut serta bersama Kades. Jika  dari hasil musyawarah kemarin terbukti, kami akan melaksanakan tindakan dengan tidak lagi mengeluarkan SP1 sd SP3, tetapi pemecatan secara tidak hormat. Hal  itu setelah ada kajian antara pihak kami dengan Pengurus RW atas keterlibatannya," pungkasnya. (Tim IWO) 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.