Pembatalan Haji dan Tanggung Jawab Negara


Oleh : Renny Marito H, S.Pd

_Labaikalloh…humma labaik…labaikalaa syarikala…kalabaik…


JABARBICARA.COM-- Sungguh penggalan kalimat inilah yang sangat di rindukan umat, bergetar hati para calon jemaah haji untuk melantunkannya di Baitullah…

Keputusan pembatalan keberangkatan Haji 2021 menuai kontroversi di tengah masyarakat. Keputusan Pembatalan Pemberangkatan Haji ini tertuang dalam keputusan Menag No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Haji pada Penyelenggaran ibadah Haji Tahun 1442H/2021M.

Hal itu pun di sampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi setelah mendapatkan penjelasan mengenai pengelolaan dana Haji dari Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu(DetikNews, 4/06/2021)

Keputusan ini pun mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja masa persidangan ke lima Tahun sidang 2020/2021 pada 2 Juni 2021 kemarin, dimana pihak DPR menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang akan di ambil terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M.

Lantas apakah alasan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun ini setelah tahun lalu pun mengalami hal sama.
Menurutnya adalah karena kerajaan Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2021, akibat kasus Covid19 dan belum mengundang Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelengaraan Haji dan hal ini dilakukan guna menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam dan di luar negeri.(Jkt,CNBC 3/6/2021).

Tetapi mengapa Amerika Serikat bisa mengirimkan jemaahnya pada tahun ini?? padahal negara tersebut pun sama dilanda pandemi. Apabila alasan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun ini dikarenakan Covid19, bukankah dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bahaya tersebut akan bisa diminimalisir dengan Vaksinasi dan test PCR. Negara bisa mengatur kuota keberangkatan haji dengan memprioritaskan bagi yang betul-betul sudah mampu dan yang belum pernah melaksanakan ibadah haji dan akan meminimalisir deretan panjang antrian kuota haji.

Haji adalah kewajiban seorang muslim dan sudah seharusnya menjadi tanggungjawab negara dalam memfasilitasi dan menjadi raa'in (pengurus) dalam melakukan upaya maksimal untuk memastikan terlaksananya kewajiban haji oleh rakyat, dan menghilangkan segala hambatan yang terjadi.

Pembatalan pemberangkatan haji ini berasal dari asas yang sekuler dalam tata kelolanya dimana penyelengaraannya hanya di lihat dari aspek persiapan di ranah ekonomi saja bukan karena pelayanan yang diberikan penguasa dalam memfasilitasi warganya dalam beribadah.

Dengan pembatalan Keberangkatan Haji untuk ke dua kalinya ini dapat menyebabkan terhapusnya syiar-syiar Allah yang wajib di tampakkan di masyarakat. Seperti dalam kitab Al Mausuah Al Fiqhiyah 26/97-98, dan disebutkan bahwa syiar-syiar Allah adalah "setiap tanda bagi eksistensi agama Islam dalam ketaatan kepada Allah SWT seperti sholat jamaah, sholat jum'at, shalat ied/adha, puasa , haji, adzan, iqomah, Qurban dll dan wajib hukumnya kaum muslim untuk menegakkan syiar Islam yang bersifat zhahir dan menampakkannya (ditengah masyarakat) baik yang wajib ataupun sunnah".

Berbeda pada masa khilafah beragam sarana dan bantuan disiapkan negara agar sempurna kewajiban haji seperti di masa khalifah Abbasiah Harun Ar Rasyid yang membangun jalur dari Irak - Hijaz (Mekkah-Madinah) di masing-masing titik di bangun pos layanan umum yang menyediakan logistik dan termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal, semua ini dilakukan semata-mata untuk mempermudah para jemaah haji. Sungguh inilah bentuk tanggung jawab dari negara untuk melayani rakyatnya dan ini hanya terjadi dalam sistem Islam, Wallohu a'lam

Isi artikel diluar tanggungjawab redaksi

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.