Pemberlakukan SKB Pemkot Bogor Terkait Kegiatan Ibadah Bulan Ramadhan


BOGOR. JABARBICARA.COM. – Dedie A. Rachim Wakil Wali Kota Bogor Terkait Surat Keputusan bersama (SKB) terkait pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan,meminta, masyarakat selama bulan puasa untuk tidak melakukan kegiatan dulu di rumah ibadah.

"Kondisi bulan Ramadhan saat ini berbeda dengan bulan Ramadhan tahun sebelumnya. Saat ini kita menghadapi  Covid-19 yang semakin menyebar luas," ucapnya.  Rabu (22/4/2020)

Dedie juga  menegaskan,  Pemerintah Kota(Pemkot)  Bogor memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelaksanaan kegiatan ibadah di bulan Ramadan.  

“Selama masa pandemi Covid-19 semua kegiatan peribadatan dilakukan di rumah, baik tarawih maupun kegiatan kegiatan yang umumnya dilakukan di bulan puasa. Tetap dilakukan di rumah," katanya. 

Dedie menambahkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) itu  selain ditandatangani pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), FKUB forum kerukunan umat beragama (FKUB), juga ditandatangani oleh Kapolresta Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor, Dandenpom III/I Bogor dan Dandim 0606/ Kota Bogor.

"Sejauh ini kita akan menggunakan dulu Surat Keputusan Bersama (SKB). Itu yang kita jadikan patokan. Apabila nanti dalam perjalanannya ada perkembangan baik, maka tentu akan kita revisi," pungkasnya. (Amirudin)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.