Pemdaprov Jawa Barat Serahkan 3 Raperda kepada DPRD Jawa Barat


JABARBICARA.ID — Guna mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat mengajukan pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Provinsi Jawa Barat. Pengajuan itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).

Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Pendidikan Keagamaan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Emil –sapaan Ridwan Kamil—mengatakan, Pemdaprov Jawa Barat memiliki mimpi mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan fundamental, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

“Keberadaan pendidikan agama dan keagamaan sudah menjadi kenyataan sosiologis yang komplit dan menyatu dalam praktek kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa Barat, yang dikenal religius,” ucapnya saat memberikan pidato sambutan. .

Maka itu, keberlangsungan pendidikan keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa pendidikan agama menjadi pendidikan yang memberikan pengetahuan, sikap kepribadian dan keterampilan dalam mengamalkan nilai-nilai kebaikan. 

“Sedangkan, pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik yang menuntut penguasaan pengetahuan ajaran agama dan mengamalkan ajaran agama,” katanya.

Tujuan Pemdaprov Jawa Barat membuat peraturan daerah tersebut adalah memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan, meningkatkan kapasitas sumber daya  manusia melalui lembaga pendidikan keagamaan, meningkatkan kualitas peserta didik dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, dan meningkatkan profesionalitas serta akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan.

“Sesuai komitmen akan dibahas oleh dewan supaya jelas dan adil dalam melindungi para kiai, santri dan pesantren. Juga pendidikan agama lain yang non-muslim harus dibantu dan dilindungi. Mudah-mudahan peraturan yang akan dibahas ke depan Jawa Barat bisa naik kelas,” katanya.

Sedangkan, soal Raperda Pelayanan Kesehatan, Emil menjelaskan bahwa dalam UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, serta mendapatkan layanan kesehatan. “Hak asasi ini berlaku universal bagi rakyat Indonesia termasuk Jawa Barat,” ucapnya.

Indeks kesehatan tinggi merupakan indikator dari kesejahteraan masyarakat. Maka itu, Pemdaprov Jawa Barat harus meningkatkan indeks kesehatan masyarakat. Kendati penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat telah diatur dalam Perda No.10 Tahun 2019, peraturan itu perlu ditinjau kembali. 

“Alasan kami, karena perlu penyesuaian terkait adanya peraturan perudang-undangan yang baru sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional,” kata Emil.

Tujuannya supaya Pemdaprov bisa menjamin setiap orang memiliki derajat kesehatan tinggi, sehingga dapat hidup secara produktif dan berkualitas, mengembangkan potensi kecerdasan dengan memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, terintegrasi, serta komprehensif.

Pemdaprov Jawa Barat pun wajib menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam upaya kesehatan, dan meningkatkan mutu layanan kesehatan. “Paling penting adalah memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk memperoleh haknya,” kata Emil.

Sementara Raperda RP3KP tahun 2019-2039 diajukan karena Pemdaprov Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat memiliki tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman sesuai dengan UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. 

“Penyusunan Raperda dan materi teknis P3KP sesuai dengan keputusan menteri PUPR No 12 2014 tetang pedoman perencanaan pembangunan dan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman,” ucap Emil.

Menurut Emil, RP3KP Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota bersifat saling melengkapi. Artinya, tugas Pemdaprov Jawa Barat menyusun RP3KP lintas Kabupaten/Kota. Sedangkan, Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas menyusun RP3KP di wilayahnya. 

“Saat ini, Jawa Barat menghadapi beberapa masalah, pembangunan pusat dan Provinsi yang perlu ditangani oleh perangkat hukum terpadu,” katanya.

“Kemudian dibidang perumahan, secara kuantitas di Provinsi Jawa Barat ada 1,2 juta unit. Sementara, kualitas perumahan yang tidak layak huni sebanyak 191.746 unit dan masih banyak kawasan kumuh yang perlu penanganan melalui penataan dan peningkatan akses terhadap  infrastruktur dasar,” lanjutnya.

Raperda tersebut bertujuan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai  lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan serta penghidupan yang terencana. Kemudian, Perpaduan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, antar sektor dan antar lokasi. 

Tujuan selanjutnya adalah mengoptimalkan partisipasi masyarakat, mewujudkan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. “Paling penting, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PKP,” ucap Emil melanjutkan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanegara, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung langkah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Dia pun bakal mendoakan semoga apa yang dicita-citakan dapat terwujud. 

“Sahabat Gubernur dan Wakil Gubernur, kami siap mendukung dan mendoakan apa yang terbaik untuk Jawa Barat dapat terwujud,” katanya. (Hpsp-jbr/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.