Pemerintah Besok Putuskan Libur Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Selama 11 Hari


JAKARTA, JABARBICARA.COM - Pemerintah akan memutuskan liburan akhir tahun 2020 akan berlangsung selama 11 hari. Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Keputusan libur panjang akhir tahun tersebut dimulai sejak 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

Untuk mengantisipasi libur panjang akhir tahun 2020, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyiapkan strategi mengantisipasi liburan akhir tahun.

"Jadi ada cuti bersama natal, libur nasional dan pengganti cuti bersama idul fitri, total ada 11 hari secara berturut sampai 3 Januari. Kemenhub juga mengantisipasi kemungkinan libur 2020," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Senayan, Rabu (25/11/2020).

Budi menyatakan, telah melakukan kesiapan sarana dan prasarana dalam menghadapi liburan panjang akhir tahun. Kemenhub, katanya, juga akan melakukan pemantauan selama 18 hari mulai dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Namun, pelaksanaan transportasi pada liburan akhir tahun tetap mengacu pada peraturan meneteri perhubungan atau PM nomor 41/2020 tentang pengendalian transportasi.

Dari sisi sarana transportasi, Budi mengungkapkan, sebanyak 275 armada kereta api, 1.186 kapal laut serta 10.442 penerbangan yang disiapkan selama liburan panjang akhir tahun.

"Jumlah penerbangan ini fleksibel bisa dinaikan karena keberadaaan bisa setiap saat ditambah," ucap dia.

Selain itu, tambah Budi, rekayasa lalu lintas juga disiapkan untuk mengurai kemacetan saat liburan panjang akhir tahun.

"Pada moda angkutan jalan kami koordinasi dengan korlantas skenarionya kita sudah cukup padu dan korlantas contraflow apabila adakan satu arah, buka tutup rest area, dan imbauan tidak mudik dihari bersamaan," pungkas dia.

"Menerapkan protokol kesehatan ketat dengan menerapkan 3M, pembatasan kapasitas," ujar dia.

Seperti diketahui, aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.


  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.