Pemkab Indramayu Luncurkan Kartu Identitas Anak


JABARBICARA.COM:--- Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai rangkaian dari kegiatan Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

"Saya menugaskan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melaksanakan dan bertanggung jawab atas terwujudnya Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan dalam skala kabupaten," Kata Bupati Indramayu Supendi di Indramayu, Rabu. (04/09/2019).

Supendi mengatakan berbagai pelayanan publik mengharuskan konsumennya memiliki dokumen kependudukan untuk urusan administrasi dan inilah salah satu contoh pentingnya memiliki dokumen kependudukan bagi masyarakat.

"Perilaku tertib administrasi kependudukan berupa pemenuhan kepemilikan dokumen dapat dimulai di lingkup terkecil yaitu lingkungan keluarga," kata Supendi.

Menurut Supendi, masyarakat juga harus menyadari betapa pentingnya data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan.

Selain dari sisi masyarakat, peran aparatur selaku pelayan publik juga sangat penting. Aparatur dari dinas terkait harus meningkatkan pelayanan, membuat inovasi, serta menyederhanakan mekanisme dan syarat pelayanan administrasi kependudukan demi terciptanya kepuasan masyarakat.

Sementara Direktur Pendaftaran Penduduk Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI David Yama menjelaskan, GISA merupakan gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen, data kependudukan dan manfaatnya.

"Empat hal yang menjadi fokus dari GISA yakni sadar kepemilikan dokumen kependudukan, pemutahiran data, sadar pemanfaatan data kependudukan dan sadar melayani administrasi kependudukan," katanya.

Terkait dengan KIA, banyak manfaat yang akan didapatkan jika anak telah memiliki KIA. Salah satunya yakni pihak sekolah bisa mengakses data dukcapil dengan memasukkan nomor NIK sehingga siswa tidak perlu lagi mengumpulkan berbagai berkas untuk dikumpulkan di sekolah.

KIA lanjut David juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai kemudahan seperti diskon untuk pembelian buku, hal ini memungkinkan Disdukcapil bekerja sama dengan berbagai toko buku.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu Moh. Iskak Isakndar mengatakan dengan pemberian KIA kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan serta pelayanan publik dan pada akhirnya hak terbaik bagi anak akan terpenuhi.

"Adapun kartu identitas anak ini diberikan kepada anak berusia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari," katanya.

Dari data yang ada kata Iskandar jumlah anak usia 0 hingga 17 tahun di Kabupaten Indramayu mencapai 417.161 jiwa atau 22,44 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Indramayu.

"Anak-anak ini tentunya harus mendapatkan bukti identitas penduduk yang bersifat nasional yang terintegrasi dalam sistem informasi administrasi kependudukan Kemendagri," ujarnya. (Ant-jbr/Tg)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.