Pemkot Bogor Terapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.


KOTA BOGOR, JABARBICARA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terapkan kejadian luar biasa (KLB) COVID-19. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan, Pemkot Bogor akan membatasi pergerakan masyarakat.

"Kami sudah tetapkan Kota Bogor KLB COVID-19. Artinya, kami berkoordinasi dengan TNI-Polri melakukan langkah penyekatan, kita berharap dapat dukungan yang masif dari TNI-Polri," ucap Dedie saat melakukan video konferensi, Jumat (20/03/2020).

Dedie menyampaikan, “Presiden telah menginstruksikan agar masyarakat bekerja, belajar, dan beribadah di rumah”.

Kegiatan bekerja dari rumah ini bisa diterapkan semua pihak, termasuk pengusaha yang masih memperkerjakan karyawannya di kantor.

Pemkot  Bogor pun telah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor agar kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak massa, dihentikan, intensitas keramaian di tempat publik harus diminimalisasi agar penyebaran Covid-19 bisa berkurang, bahkan menghilang, tambahnya.

Dedie pun berharap kegiatan bekerja dari rumah ini bisa diterapkan semua pihak, banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan masyarakat ketika di rumah. Apabila ada masyarakat yang menyalahgunakan instruksi ini, dia akan meminta TNI-Polri memberikan sanksi kepada orang tersebut, pungkasnya.(Amirudin)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.