Pemkot Depok Dukung Penuh Penerapan ETLE Mulai 23 Maret


KOTA DEPOK, JABARBICARA.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mendukung penuh pemberlakuan penilangan secara elektronik atau e-tilang (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang mulai diberlakukan pada 23 Maret 2021.

"Sebagai Wakil Wali Kota Depok tentunya kami mendukung penerpan e-tilang ini maupun dalam rangka menjaga keamanan Kota Depok yang kita cintai," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono usai menerima penghargaan di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa.

Imam mengatakan tilang elektronik ini akan diberlakukan dengan secara otomatis setiap pengemudi yang melanggar lalu lintas baik yang melanggar marka jalan ataupun juga yang menggunakan telepon genggam dan juga berhenti di tempat-tempat yang dilarang dan termasuk yang menunggak pajak.

"Ini merupakan kemajuan yang luar biasa tilang elektronik ini karena memang untuk lebih tertib berlalu lintas sehingga dibutuhkan alat ini," katanya.

Imam berharap penerapan e-tilang yang memanfaatkan teknologi di era digital membuat seluruh komponen masyarakat yang berkendara dapat tertib lalu lintas sehingga dapat mengurangi kecelakaan dan juga kemacetan yang sering terjadi.

"Pelaku kekerasan ataupun kriminalitas yang terjadi di jalan akan terekam oleh alat ini sehingga bisa membantu aparat kepolisian mendeteksi kejahatan-kejahatan yang terjadi baik pada siang hari maupun malam hari, sehingga bisa menjaga keamanan Kota Depok yang kita cintai," katanya.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) Mobile, Sabtu.

"ETLE Mobile melengkapi ETLE statis yang selama ini sudah ada. Ada 30 ETLE Mobile yang akan kita operasionalkan, digunakan di titik-titik yang rawan pelanggaran lalu lintas namun tidak ada ETLE statis," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Fadil kemudian memberikan contoh tentang terjadinya pelanggaran di salah satu wilayah yang tidak mempunyai kamera ETLE statis, maka untuk mengatasi hal itu Polda Metro Jaya bisa langsung menurunkan petugas yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik portabel (mobile).

"Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE Mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," katanya

Fadil juga menyinggung soal fenomena banyaknya pelanggaran lalu lintas, mulai dari melawan arus lalu lintas, sepeda motor yang berboncengan tiga dan lainnya sebagainya.

Pelanggaran seperti ini nantinya ditindak dengan menggunakan kamera tilang elektronik portabel tanpa perlu menghentikan kendaraan yang melanggar tersebut.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik dalam bentuk "dash cam", "helmet cam" dan "body cam" akan merekam plat nomor pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggarnya.

Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, maka dalam waktu paling lama 7 hari surat tilang sudah sampai ke alamat pelanggar lalu lintas.

"Ini akan sangat baik untuk menjaga ketertiban kelancaran lalu lintas serta perilaku lalu lintas, perilaku pengemudi masyarakat di lapangan agar terus tertib berkendara," katanya.

Peluncuran ETLE Mobile ini adalah program Polda Metro Jaya untuk mendukung program ETLE Nasional yang akan diluncurkan pada 23 April 2021.

Pada tahap 1 ini, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Untuk Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau (5), Polda Jawa Timur (55), Polda Jawa Tengah (10), Polda Sulawesi Selatan (16), Polda Jawa Barat (21), Polda Jambi (8), Polda Sumatera Barat (10), Polda DIY (4), Polda Lampung (5), Polda Sulawesi Utara (11) dan Polda Banten satu titik. (Antara/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.